jpnn.com - JAKARTA - Mantan Sekretaris Tim Pencari Fakta (TPF) Kasis Meninggalnya Munir, Usman Hamid mengungkap kejanggalan di balik tindak lanjut atas hasil investigasi mereka. Padahal, rekomendasi dari hasil investigasi TPF Munir sudah menyinggung tentang pihak-pihak yang harusnya bertanggung jawab.
"Hasilnya adalah temuan fakta mengenai pembunuhan Munir. Serta kesimpulan dan rekomendasi untuk penyelesaiannya," katanya seperti diberitakan JawaPos.Com Minggu (16/10).
BACA JUGA: Bareskrim Buru Penyebar Berita Palsu Kapolri soal Demo Anti-Ahok
Rekomendasi TPF Munir sudah diserahkan ke Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) semasa masih menjadi Presiden RI. Hanya saja, katanya, tak semua rekomendasi tim dilaksanakan pemerintah.
"Ada yang dilaksanakan, sebagian belum," kata dia lagi. Namun, Usman enggan memerinci rekomendasi TPF Munir yang sudah ataupun yang belum dilaksanakan pemerintah.
BACA JUGA: KPK Langsung Dalami Dugaan Keterlibatan Bupati Kebumen
Terkait pernyataan Kementerian Sekretariat Negara yang menyebut dokumen TPF Munir telah hilang, Usman malah mencibirnya. "Sanggahan seperti itu hanya memperlihatkan bahwa mereka (Kemensesneg) defensif dan kurang profesional," ucap dia.
BACA JUGA: LAPOR! Kapal Asing Diamankan: 1 Kapal Singapura, 3 Malaysia, 1 Vietnam
Mantan koordinator KontraS itu menegaskan, fakta baru akan terungkap bila pemerintah terutama Polri dan Kejaksaan Agung serius menindaklanjuti rekomendasi TPF Munir. ”Jaksa Agung dan Kapolri dapat menempuh upaya hukum secara langsung tanpa menunggu laporan (dokumen rekomendasi) itu ditemukan," tegasnya.
Sebab, katanya, masih ada sejumlah fakta yang tertutup di balik kematian Munir. Karenanya, otak di balik kematian Munir akan terungkap jika Kapolri Jenderal Tito Karnavian dan Jaksa Agung M Prasetyo melakukan langkah proaktif.
"Bila dua pejabat hukum ini ambil langkah hukum yang serius maka hal-hal yang tertutup di balik kasus Munir dapat terungkap, termasuk menyeret pelakunya ke pengadilan," tegasnya.(elf/JPG)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Ada Aroma Asing di Balik Rencana Revisi PP Penyelenggaraan Komunikasi
Redaktur : Tim Redaksi