jpnn.com, SAMPIT - Rico Efata (24) ditangkap petugas Polsek Dusel, Kalimantan Tengah karena memerkosa Mawar (15, bukan nama sebenarnya).
Warga Kecamatan Dusun Selatan itu melakukan perbuatannya, Selasa (5/9).
BACA JUGA: Pergi Mancing, Rudianto Temukan Mayat Bayi Mengapung
Padahal, Rico sebnarnya baru beberapa minggu keluar dari rumah tahanan (rutan).
“Kami amankan pelaku karena membawa kabur dan menyetu**hi korban yang masih anak di bawah umur,” kata Kapolsek Dusel AKP Budiono kepada Radar Sampit, Kamis (7/9).
BACA JUGA: Hendak Berangkat Kerja, Anto Garap Bocah 7 Tahun
Dia menambahkan, peristiwa itu terjadi ketika ibu korban pulang dari berjualan di warung.
Saat itu, ibu korban tak melihat anaknya yang masih duduk di bangku SMP tersebut.
BACA JUGA: Rumah Kosong, Tukang Urut Langsung Gituin Remaja
Ibu korban lalu mencoba menghubungi anaknya melalui telepon.
Namun, telepon Mawar tidak aktif. Ibu korban langsung melapor ke pihak Polsek Dusel.
Namun, tak berselang lama Mawar ternyata pulang.
“Mendapati hal ganjil tersebut, ibu korban menanyakan ke mana dan siapa yang membawa korban tengah malam keluar dari rumah. Korban akhirnya mengaku bahwa dibawa pelaku, lalu dirinya dipaksa untuk disetub**i,” terang Budiono.
Dia menambahkan, pihaknya bersama ibu korban langsung mendatangi rumah Rico.
“Setelah diperiksa, korban mengaku telah disetub**i secara paksa oleh pelaku sebanyak lima kali. Hal tersebut dilakukan pelaku di waktu dan tempat yang berbeda-beda,” bebernya.
Rico dijerat pasal 81 ayat 1 dan 2 UU No. 35 Tahun 2014, TTG Perubahan atas UU No.23 Tahun 2002 Tentang perlindungan Anak Jo 64 Pasal 64 ayat 1 KUHP.
“Pelaku telah kami amankan beserta satu stel pakaian korban dan satu buah seprai kasur warna biru bergambar bekas pelaku menyetub**i korban,” ujar Budiono. (sya/vin/gus)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Dibawa Pria 65 Tahun ke Kebun, Remaja Diberi Rp 20 Ribu
Redaktur & Reporter : Ragil