Sepucuk Pistol Tergeletak di Jalan Tol

Senin, 14 November 2011 – 13:53 WIB
PONTIANAK - Warga Pontianak dikejutkan oleh ditemukannya sepucuk pistol rakitan beserta 4 butir peluru organik yang tergeletak di atas Jembatan Tol I Kapuas pada Sabtu (12/11), sekitar Pukul 00.15 WIBPistol ini langsung diamankan oleh jajaran Kepolisian Sektor Pontianak Timur. 

Data polsek setempat, kasus senada sudah kali kelima terjadi di wilayah hukum Pontianak Timur

BACA JUGA: Ratusan Kades Ditipu Protokoler Istana Palsu

Seperti halnya pada kasus penemuan sepucuk senpi jenis revolver yang ditemuakan oleh penyelam di Sungai Kapuas.
 
Kali ini, senjata api rakitan tersebut ditemukan oleh Ninja Kurniawan (26), warga Tanjung Pulau, Kelurahan Dalam Bugis, Kecamatan Pontianak Timur
Pria yang bekerja sebagai sales ini menemukan senpi tersebut di atas Jembatan Tol I Kapuas

BACA JUGA: Keluar Cari Makan, Rumah Kemalingan

Dia menyerahkannya kepada pihak berwajib.

Kapolsek Pontianak Timur Kompol Bibit Triyono membenarkan penemuan senpi tersebut
“Senpi itu diserahkan oleh warga kepada anggota kami yang sedang piket,” cetusnya.
 
Bibit menuturkan, pistol rakitan yang ditemukan itu akan diserahkan dan ditindaklanjuti secara mendalam kepada Polresta Pontianak

BACA JUGA: Mantan Anggota DPRD Diduga Jaringan Calo CPNS

Selanjutnya, Polresta yang akan memusnahkan pistol tersebut“Terkait penyelidikan secara mendalamKami akan menyerahkannya ke Polresta, terkait kepemilikan senpi tersebut,” katanya.

“Ini dalam bentuk temuan, bagi masyarakat yang masih ada memiliki segera melapor dan serahkan barang itu kepada petugasJika sampai ada warga yang tertangkap memiliki senpi, dikenakan tindak pidana, yakni memiliki dan menyimpan senpi melangar UU Darurat Nomor 12/1951,” tuturnya.

Pihaknya juga mengucapkan terima kasih kepada warga yang memiliki kesadaran karena menyerahkan senpi ke pihak berwajibIa berharap, semua masyarakat mempunyai kesadaran yang sama“Jika memiliki dan menyimpan senpi tanpa surat resmiKami siap memberikan sanksi tegas,” tandasnya.

Sementara itu, Satuan Polisi Pamong Praja Kota Pontianak akan terus mensinergikan razia layangan tidak pada tempatnyaSeperti, terhadap seseorang yang bermain layang-layang dekat dengan lingkungan wargaTerlebih, tali layangan tersebut mengganggu kabel listrik yang dapat menimbulkan resiko tinggi.
  
Kasi Penyidik dan Penyuluhan Sat Pol PP Kota Pontianak Syamsul Bahri berjanji pada Senin (14/11), akan menindak tegas pemain layangan tidak pada tempatnya“Banyak yang sudah meresahkan masyarakat lainMereka  mulai bertebaran belakangan ini, terutama di wilayah Pontianak Timur dan Pontianak Utara,” terangnya.

Demi menindaklanjuti keluhan masyarakatJajaran Pol PP akan melaksanakan tugas sesuai dengan fungsinyaTindakan ini demi mengindahkan tatanan kotaKarena, banyak warga yang mulai resah akibat sampah layanganTidak hanya itu, layangan juga dituding telah banyak menimbulkan beberapa kasus lainnya.
 
”Sebagai bentuk pelayanan terhadap masyarakatKami siap menindaklanjuti permintaan warga yang resah akan tali layangan atau tali kawatSemoga, tindakan ini memberikan manfaat yang baik,” kata Syamsul.

Menurutnya layangan hanya boleh dimainkan pada saat-saat tertentu ketika ketika festival atau budaya dan seizin kepala daerahApalagi permainan tersebut dikategorikan sebagai permainan rakyat“Namun jika ada pemain layangan yang memainkannya tanpa izin dan kecenderungan berbahaya bagi warga, kami siap mengamankannya,” tuturnya.

Syamsul  berharap, sebelum razia digelar, pemain layangan secepatnya menghentikan aktivitas tersebut di daerah Pontianak Timur dan Pontianka UtaraPasalnya, Satpol PP tidak akan segan-segan bertindak dan memberikan pidana ringan”Saya akan kenakan tipiring, agar lebih efektif,” tegasnya. (rmn/fuz/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pemain Persikasi Dinjak-injak Tim TNI


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler