Sepucuk Surat dari Yusril buat Bapak Joko Widodo

Senin, 25 Januari 2016 – 18:49 WIB
Yusril Ihza Mahendra. Foto: dok/JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Yusril Ihza Mahendra berencana mengirim surat kepada Joko Widodo dalam statusnya selaku pribadi rakyat Indonesia, Senin (24/1) petang. 

Langkah ini dilakukan terkait kasus dugaan pelanggaran UU Pornografi dan ITE yang disangkakan Bareskrim kepada Yulian Paonganan.

BACA JUGA: Korupsi BP2IP, Mantan Petinggi Hutama Karya Dituntut Penjara Lima Tahun

Menurut kuasa hukum pria yang akrab disapa Ongen tersebut, ‎surat dimaksudkan untuk meminta kebesaran hati Jokowi, mengingat Ongen ditetapkan tersangka setelah sebelumnya memposting foto Jokowi dengan Nikita Mirzani, disertai sebuah kalimat yang dinilai bernada pornografi pada akun twitternya.

‎"Surat tidak kami tujukan kepada Presiden Republik Indonesia, tapi kepada Bapak Ir. Joko Widodo. Karena pasal-pasal penghinaan terhadap kepala negara itu sudah dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK)," ujar Yusril, Senin (24/1).

BACA JUGA: Kapolri Laporkan Aktivis Erwin Nataosmal

Menurut Yusril, dalam surat tersebut dijelaskan duduk persoalan yang kini dihadapi kliennya. Langkah ini menjadi penting, karena dari penelusuran, mereka tidak menemukan delik pelanggaran pidana UU Pornografi dan ITE. Sebab yang diposting merupakan foto asli Jokowi bersama Nikita saat kampanye pemilihan gubernur DKI Jakarta, beberapa waktu lalu. 

Karena itu meski disertai sebait kalimat yang memicu kontroversi, dinilai tetap tak memenuhi delik pelanggaran sebagaimana defenisi pada pasal-pasal UU Pornografi.

BACA JUGA: Golkar Dukung Pemerintah, Fadli Zon: Biar Rakyat Menikmati Kesuksesan

"Jadi yang ada ‎unsur penghinaan, tapi penghinaan kepada kepala negara atau pejabat negara tidak ada lagi dalam norma hukum Indonesia," ujarnya.

Menurut Yusril, kalau kemudian hal yang disangkakan pasal penghinaan, ‎maka penghinaan lebih bersifat pribadi dan kebetulan pribadinya saat ini menjabat presiden. Namun begitu, delik baru bisa dikenakan kalau seseorang tersebut mengadu ke kepolisian. Dalam hal ini, Jokowi selaku pribadi. 

"Kalau orang menghina saya, itu saya mengadu. Kalau tidak, polisi tak bisa memanggil orang yang bersangkutan untuk diperiksa. Persoalannya, kami menghormati semua, termasuk pak Jokowi selaku pribadi apalagi sebagai presiden. Kalau kasus ini diteruskan tentu pak Jokowinya harus diperiksa oleh polisi," ujarnya.

Karena itulah kemudian Yusril merasa sebagai kuasa hukum Ongen, pihaknya merasa perlu mengirim surat ke Jokowi. Selain itu, dirinya juga berencana menemui Jokowi untuk menjelaskan persoalan secara langsung.(gir/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... BPK Serahkan Hasil Investigasi Pelindo II ke Bareskrim, Isinya?


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler