Sepuluh Anggota Dewan ini Dituntut 4 Tahun Penjara, Begini Kasusnya

Kamis, 12 Mei 2022 – 00:01 WIB
Para Anggota DPRD Muara Enim nonaktif yang berstatus sebagai terdakwa atas kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait pengadaan barang dan jasa di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan dipindahkan ke Rutan Pakjo Palembang pada Selasa (8/2/2022) (ANTARA/M Riezko Bima Elko P/22)

jpnn.com, PALEMBANG - Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membacakan tuntutan terhadap sepuluh anggota DPRD Kabupaten Muara Enim, pada sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri Palembang, Sumatera Selatan, Rabu (11/5).

Jaksa menuntut agar majelis hakim menjatuhi sanksi empat tahun penjara terhadap kesepuluh anggota dewan nonaktif tersebut.

BACA JUGA: Kejaksaan Panggil 4 Anggota Dewan Terkait Dugaan Korupsi Rp 5,3 Miliar

Para terdakwa diduga menerima hadiah atau janji terkait pengadaan barang dan jasa di Dinas PUPR setempat tahun anggaran 2019 dengan nilai total Rp 2,6 miliar.

Kesepuluh anggota dewan tersebut masing-masing Indra Gani, Ishak Joharsah, Ari Yoca Setiadi, Ahmad Reo K, Marsito, Mardiansah, Muhardi, Fitrianzah, Subahan dan Piardi.

BACA JUGA: Polda Kaltara Sampai Gandeng KPK, Siapa di Belakang Briptu Hasbudi? Mas Ali Bilang…

“Dengan ini menuntut, agar majelis hakim yang mengadili perkara ini menjatuhkan hukuman kepada masing-masing terdakwa dengan pidana penjara selama empat tahun dan denda Rp 200 juta dengan subsider sebanyak enam bulan,” ujar JPU Rikhi B Magnaz.

Jaksa menyebut tuntutan berdasarkkan Pasal 12 huruf a UU Nomor 31/1999 yang telah diubah menjadi UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) KUHP.

BACA JUGA: Ternyata, Ini Alasan KPK Periksa 2 Petinggi Demokrat

Jaksa juga menuntut hak politik para terdakwa dicabut selama lima tahun, terhitung sejak para terdakwa selesai menjalani hukuman pidana pokok.

Para terdakwa saat ini ditahan di rumah tahanan Klas IA Pakjo Palembang.

Menurut Rikhi, para terdakwa terbukti menerima uang fee dengan nilai total Rp 2,6 miliar terkait pengadaan barang dan jasa di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim tahun 2019.
??????
Rikhi menyebut para terdakwa terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan telah melakukan perbuatan melawan hukum seperti pasal yang didakwakan terhadap para terdakwa.

Hal tersebut berdasarkan barang bukti yang diperjelas melalui keterangan saksi-saksi selama persidangan.

Sidang dipimpin Hakim Ketua Efrata Happy Tarigan.

Sidang akan dilanjutkan kembali pada Selasa (18/5) pekan depan dengan agenda pembacaan pledoi dari para terdakwa melalui penasihat hukum masing-masing di Pengadilan Negeri Palembang.(Antara/jpnn)

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?


Redaktur & Reporter : Kennorton Girsang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler