BACA JUGA: Dephub Langsung Nonjobkan Darmawati
"Barang kita sita dan sudah berkoordinasi dengan Departemen Keuangan," kata Kabareskrim Komjen Pol Susno Duadji pada wartawan di Bareskrim, Mabes Polri Selasa (03/03)
Polisi tampaknya memilih menunggu aparat bea cukai
BACA JUGA: KPK Supervisi 42 Perkara di Kejagung
Sebab, dalam Undang-undang Kepabeanan yang berhak melakukan pemeriksaan dan penangkapan barang pabean hanya Bea CukaiRibuan barang elektronik itu disimpan dalam 10 kontainer milik PT HS yang beralamat di Menara Batavia Jalan KH Mansyur, Jakarta Barat
BACA JUGA: SBY Bagi-bagi Duit di Papua
Selain handphone, dalam container itu juga terdapat laptop, dan kamera.Barang itu diselundupkan melalui jalur hijau atau jalur resmi kepabeanan"Pemainnya menggunakan dokumen impor 800 ton bahan kimia," ungkap Dirjen Bea dan Cukai" Anwar Suprijadi secara terpisah
Jalur hijau merupakan fasilitas kepabeanan yang didapatkan cukup sulit dan perlu melihat secara detil riwayat impor perusahaanModus ini dianggap cukup canggih dan mutakhir karena pada umumnya para penyelundup memanfaatkan jalur merah atau jalur ilegal
Pelaku diduga sebanyak tiga orang, di antaranya FH warga negara Indonesia, CJ dan AML yang masih tidak diketahui keberadaannyaKetiganya merupakan pemilik perusahaan importir PT HSKetika polisi memeriksa kantor tersebut ternyata sudah tidak ada kegiatan lagi di sana
"Sudah saya perintahkan agar segera ditangkapJangan sampai kabur," kata SusnoHingga tadi malam pukul 21.00 penyidik Dir IV Tindak Pidana Tertentu Bareskrim masih turun ke lapangan mencari pelaku.
Kapal pengangkut kontainer tersebut mulai dicurigai setelah berangkat dari Singapura beberapa waktu laluPadahal dokumennya menyebutkan kontainer berangkat dari KoreaPolisi pun curiga setelah mengetahui berdasarkan dokumen isi muatan tersebut 800 ton bahan kimia cair yang sulit masuk ke IndonesiaSetelah berkordiinasi antara penyidik dari Bareskrim Polri, Polres KPPP serta aparat Bea dan Cukai, maka dilakukan penyitaan.
Petugas lalu melakukan pemeriksaan lebih seksama terhadap isi kontainerDari data analisa intelijen, petugas memutuskan melanjutkan pemeriksaan data dengan pemeriksaan fisik di tempat penampungan sementara PT Mustika Alam Lestari (MAL)Pemeriksaan seperti ini jarang dilakukan terhadap pemilik sertifikat pengusaha impor jalur hijau.
Apakah ada keterlibatan oknum bea cukai? Kabareskrim belum memastikan"Ini masih dikembangkanJangan terburu-buru," katanya.(rdl)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Abdul Di Intai KPK 6,5 Jam
Redaktur : Tim Redaksi