Anto Habisi Nyawa Sepupu Lantaran Sakit Hati pada Ibu Korban

Sabtu, 17 April 2021 – 22:25 WIB
Palu hakim simbol putusan pengadilan. Foto/ilustrasi: dokumen JPNN.Com

jpnn.com, LUBUKLINGGAU - Terdakwa kasus pembunuhan disertai pemerkosaan Anto Wijaya, 19, kembali menjalani sidang dengan agenda pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Negeri Lubuklinggau, Jumat (16/4/2021).

Sidang yang digelar secara virtual tersebut dipimpin Ketua Majelis Hakim Ferdinand didampingi Hakim Anggota Verdian Martin dan Marselinus serta Panitera Pengganti (PP) Armen.

BACA JUGA: Kabur dari Rumah Sakit, Pasien Covid-19 Ini Meninggal di Hotel

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ayu Soraya mengatakan, seharusnya agenda sidang masih pemeriksaan saksi dari ibu terdakwa inisial LN.

Namun karena ibu terdakwa tidak hadir, sehingga majelis hakim bersama penasehat hukum terdakwa sepakat untuk langsung melakukan pemeriksaan terhadap terdakwa.

BACA JUGA: HE Menyelinap Masuk Kamar Putrinya Tengah Malam, Sudah Empat Kali, Bejat

Dalam pemeriksaan terdakwa, Anto Wijaya mengakui membunuh korban karena sakit hati kepada ibu korban, LN. Karena sebelumnya, kata terdakwa ia dituduh mencuri jaring ikan.

Berawal pada Kamis (22/9/2020) sekitar pukul 17.30 WIB terdakwa melihat korban di belakang rumahnya.

BACA JUGA: Polda Metro Jaya Tangkap 5 Perampok Bermodus Polisi Gadungan

Korban saat itu sedang mengambil karung untuk menaruh bahan-bahan makanan yang akan dibawa korban ke kebun tempat ibunya bermalam.

Setelah itu, korban pamitan dengan ibu terdakwa yang juga bibi dari korban. Korban saat itu ke kebun sendirian.

Namun tak lama dari korban berangkat ke kebun, terdakwa menyusul korban dengan meminta izin dengan ibunya untuk mengantar korban.

Terdakwa mengikuti korban dari belakang dengan berangkat ke tempat mandi. Namun belum sampai di tempat mandi, tiba-tiba muncul niat terdakwa, untuk membunuh korban sehingga terdakwa langsung mendahului korban yang sedang jalan dan mengadangnya.

Sampai di jalan hutan, dekat pohon nangka terdakwa langsung menarik tangan korban ke dalam hutan. Sekitar 15 meter masuk ke dalam hutan, terdakwa dua kali menampar pipi kiri korban dengan tangan kanan sampai korban terjatuh.

Korban sempat bangkit untuk meninju terdakwa tetapi terdakwa menarik tangan korban membawanya dekat pohon karet, mendudukkan korban, membenturkan kepala korban ke batang karet sebanyak tiga kali.

Korban langsung berdiri dan berusaha berlari. Baru lima meter, korban terjatuh dan tidak bergerak lagi. Lalu terdakwa menyetubuhinya. Saat melihat korban tidak bernapas lagi, terdakwa langsung ketakutan dan mengakhiri aksi bejatnya.

Terdakwa langsung memakai celana, dan mengambil karung yang berisi makanan milik korban lalu meletakkannya di dekat sungai. Setelah itu terdakwa pulang ke rumahnya.

Sejak 24-25 September 2020 terdakwa bersama ibu korban mencari-cari korban namun tidak ketemu. Baru Sabtu (26/9) sekitar 07.30 WIB ditemukan jasad AS dalam keadaan tanpa busana.

Dari hasil penyelidikan dan autopsi, korban diduga menjadi korban pembunuhan. Terdakwa pun diciduk polisi saat santai di rumah.

Soal adanya ilmu Si Buruk Rupa, terdakwa menyangkal. “Motif saya membunuh korban karena sakit hati selalu dituduh maling oleh ibu korban,” ujar terdakwa.

BACA JUGA: Brigadir AG dan Briptu DK Dipecat, Kapolres: Perbuatan Mereka Sudah Tak Bisa Ditolerir

Dari keterangan terdakwa, Majelis Hakim Ferdinand langsung menutup sidang dengan mengatakan sidang akan dilanjutkan Rabu (21/4) dengan agenda tuntutan.(linggaupos)


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler