Seragam Brigadir Agus Wanda Dicopot Lalu Diganti Batik

Jumat, 15 Desember 2017 – 23:52 WIB
Kapolres Kombes Harry Kurniawan melepas seragam polisi yang melanggar kode etik. Foto: jpg

jpnn.com, TANGERANG - Seorang polisi bernama Brigadir Agus Wanda dipecat lantaran melakukan pelanggaran kode etik Polri.

Acara Pemberhetian Tidak Dengan Hormat (PTDH) langsung dipimpin Kapolres Metro Tangerang Kombes Harry Kurniawan di Halaman Kantor Mapolres Metro Tangerang, Rabu (13/12).

BACA JUGA: Sudding: MKD Terus Proses Dugaan Pelanggaran Etik Novanto

“Yang bersangkutan dipecat karena melakukan pelanggaran. Bentuk pelangganya tidak memenuhi kode etik Polri,” kata Kombes Harry Kurniawan.

Harry menjelaskan bahwa penerbitan keputusan PTDH terhadap Agus Wanda telah melalui mekanisme dan proses yang sangat panjang. Namun Harry enggan menyebutkan secara detail bentuk pelanggaran yang telah dilakukan Agus Wanda.

BACA JUGA: Empat Anggota Polresta Barelang Dipecat

Harry menegaskan pemecatan tersebut merupakan bentuk penegakan hukum di lingkungan internal. Hal itu juga bentuk antisipasi agar sikap tersebut tak menular pada anggota lainnya.

“Pemberian sanksi terhadap para anggotanya yang melanggar apalagi sampai dilakukan pemecatan atau PTDH bukanlah merupakan suatu kebanggaan bagi para pimpinan. Akan tetapi hukum harus ditegakkan agar tidak menular kepada anggota yang lainnya, karena pada dasarnya Polri sedang melakukan perubahan yang dinamakan Reformasi Mental,” katanya.

BACA JUGA: Didukung MICHELIN, ABM Motorsport Dominasi Kejurnas BSD City Grand Prix

Dalam upacara PTDH itu, seragam polisi yang dikenakan Agus Wanda dilepas langsung oleh Harry dan diganti dengan kemeja batik. Prosesi itu menandai Agus Wanda tak lagi bertugas sebagai polisi. (pk/jpg)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Polisi Dipecat Lantaran Tepergok Buka Situs Bokep di Kantor


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler