jpnn.com, BATAM - Empat anggota Polresta Barelang terpaksa dipecat lantaran melakukan tindak pidana dan pelanggaran disiplin.
Pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) tersebut dilaksanakan di lapangan Mapolresta Barelang dan langsung dipimpin oleh Kapolresta Barelang Kombes Pol Hengki, Rabh (18/10).
BACA JUGA: Please, Dokter Jangan Bedakan Pasien Umum dan BPJS
Meski tidak dihadiri empat oknum yang dipecat, namun tidak mempengaruhi keputusan PTDH, karena telah melalui proses sidang komisi kode etik (KKE) profesi Polri di Polresta Barelang.
Keempat personel Polresta Barelang yang dipecat dari kedinasan sebagai anggota Polri, yakni Brigadir Fredik Jes Sinaga, Brigadir Id Khaidir, Brigadir Daniel Leonardo, serta Briptu Randi Erisona.
BACA JUGA: Dua Jenderal di Tubuh BP Batam, Bernarkah Jadi Polemik Baru?
"Kempat orang personel tersebut sudah tidak layak lagi untuk menjalankan profesi kepolisian. Polri harus berbenah, bagi anggota yang tidak disiplin dan tidak menjalankan amanah akan diberikan sanksi yang tegas," ujar Hengki, Rabu (18/10).
Dalam upacara PTDH ini, sambungnya, merupakan tindak lanjut keputusan pimpinan dalam rangka merealisikan terwujudnya supremasi hukum internal di lingkungan Polri.
BACA JUGA: Pimpinan BP Diganti, Ketua DPRD Batam Malah Bersyukur
"PTDH ini merupakan keputusan yang dilematis, karena saat ini Polri masih kekurangan personel. Namun demikian, saya mengharapkan hal ini dapat dijadikan cambuk bagi personel lainnya, serta untuk memberikan rasa keadilan," tuturnya.
Kapolres berpesan kepada personil dan aparatur sipil negara (ASN) Polresta Barelang lainnya, agar kejadian tersebut tidak terjadi di masa yang akan datang.
Selain itu dirinya menegaskan kepada personel dan ASN Polresta Barelang untuk tidak melakukan perbuatan tercela yang dapat merusak nama baik institusi Polri.
"Kita akan melaksanakan revolusi mental, institusi polri tidak akan main-main terhadap anggota yang main-main dalam pelaksanaan tugas," tegas Hengki.
Sementara itu, Kabag Sumda Polresta Barelang Kompol Dunya Harun menjelaskan Brigadir Fredick Sinaga di PDTH karena kasus disersi karena tidak masuk kerja selama 46 hari.
Brigadir Id Khaidir di PDTH karena tidak masuk kerja selama 37 hari dan tersangkut kasus tindak pidana penipuan.
Brigadir Leonardo di PDTH karena melakukan tindak pidana pemerasan dengan seorang oknum yang saat ini juga telah diberhentikan.
"Terakhir Briptu Randi Erisona yang menerima penyerahan empat orang tersangka kasus sabu dan diselesaikan dengan menerima uang Rp 1,2 juta dan sabu itu dipakainya sendiri," katanya.
Kepada seluruh anggota Polresta Barelang, Dunya meminta untuk jauhi pengguna maupun terlibat dalam melindungi jaringan narkoba. Sebab, sanksinya sangat berat terutama bagi anggota Polri.
"Kita juga minta untuk jangan menyalahkangunaka wewenang untuk kepentingan pribadi. Karena wewenang itu amanah yang harus dijaga sebaik mungkin," imbuhnya.(cr1)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Masyarakat Menaruh Harapan Baru Ekonomi Batam pada Lukita
Redaktur & Reporter : Budi