jpnn.com, JAKARTA - Pengamat hukum pertanahan dan properti Eddy Leks mengatakan AJB berfungsi sebagai bukti transaksi jual beli dan penyerahan rumah yang sah.
Ini juga untuk menunjukkan bahwa kedua belah pihak telah memenuhi hak serta kewajibannya masing-masing.
BACA JUGA: Indonesia-Australia Teken MoU Pilot, Kemnaker: Buka Peluang Pengembangan Keterampilan
"Jadi AJB adalah dokumen sangat penting. AJB ditandatangani di hadapan Pejabat Pembuat Akte Tanah (PPAT),” kata Eddy ketika dihubungi belum lama ini.
Sampai saat ini menurut Eddy, masih ada berbagai permasalahan yang timbul akibat AJB. Salah satunya, penjual yang menandatangani AJB bukan pemilik rumah.
BACA JUGA: Sukarelawan Sandi Uno Dorong Pengembangan UMKM yang Ada di Klaten
Lalu AJB yang sudah ditandatangani, tetapi penguasan fisik tidak ikut diserahkan kepada konsumen.
"AJB diteken tanpa persetujuan dari pasangan ataupun keluarga. Masalah AJB selalu ada dari waktu ke waktu,” tegas Eddy.
BACA JUGA: Pemerintah Indonesia-Australia Perkuat MoU Pertukaran Pengembangan Keterampilan
Oleh karena itu, Eddy menyarankan konsumen agar lebih teliti dalam membaca draf AJB untuk memastikan bahwa identitas penjual, objek jual beli, dan harga sudah sesuai.
Adapun beberapa poin yang perlu diperhatikan saat melakukan proses AJB diantaranya memastikan keaslian bukti kepemilikan, mengecek status kepemilikan, memeriksa detail tanah, mengecek status pemilik, biaya lain-lain, melakukan tanda jadi, pembuatan akta jual beli kemudian melakukan pembayaran sesuai dengan kondisi keuangan.
"Apakah sudah selaras dengan yang dibicarakan sejak awal oleh penjual,” kata dia.
Salah satu pengembang properti di Indonesia yakni Kota Podomoro Tenjo baru saja melakukan penandatanganan dan serah terima AJB dengan ribuan konsumen.
Penandatangan dan serah terima AJB merupakan wujud komitmen pengembang dalam memberikan kenyamanan kepada konsumen.
"Setelah serah terima rumah, kami juga mempercepat proses legalitas supaya pembeli dapat segera menikmati rumah idaman di Kota Podomoro Tenjo. Nantinya rumah ini akan meningkatkan kualitas hidup mereka karena dilengkapi dengan sejumlah fasilitas penunjang terbaik,” kata Chief Marketing Officer Kota Podomoro Tenjo, Zaldy Wihardja
Menurut Zaldy, pihaknya menaruh perhatian besar dalam menjamin hak konsumen dengan melakukan penandatanganan dan serah terima AJB tepat waktu.
Sebab, konsumen tidak hanya membeli rumah, tetapi juga hak miliknya yang diutamakan.
“Kami akan terus menghadirkan kenyamanan untuk hunian properti terbaik di wilayah Tenjo dengan percepatan AJB. Kami akan terus menjalankannya kepada konsumen yang telah mempercayakan Kota Podomoro Tenjo sebagai hunian tempat tinggalnya," ujarnya.
Seperti diketahui, Kota Podomoro diluncurkan pada tahun 2020 lalu. Dalam tiga tahun terakhir ini, antuasiasme konsumen terhadap Kota Podomoro Tenjo begitu tinggi yang direfleksikan dengan penjualan 5.300 unit residensial dan 500 unit ruko.
Mengutip dari laman www.kotapodomoro.com, belum lama ini Kota Podomoro Tenjo meluncurkan tahap akhir Cluster Green Magnolia, yang nantinya akan dilengkapi dengan club house termewah. (ant/dil/jpnn)
Redaktur & Reporter : M. Adil Syarif