Serahkan Diri, Pecandu Narkoba Tak Diproses Hukum

Sabtu, 28 Maret 2015 – 14:53 WIB

jpnn.com - SORONG- Kasat Reserse Narkoba Polres Sorong Kota, Dzul Fadlan mengatakan, pecandu narkoba yang menyerahkan diri dengan maksud ingin rehabilitasi tidak akan diproses hukum.

Pasalnya, pecandu yang datang untuk mengakui kesalahannya dianggap sebagai korban narkoba. Mereka juga dianggap berniat menghindari ketergantungannya pada barang haram itu. Pihaknya akan memberikan surat rekomendasi untuk mengajukan permohonan rehabilitasi ke instansi terkait.

BACA JUGA: Jambi Butuh APBN Rp 1,3 T

Dzul mengatakan, pihaknya sampai saat ini baru bisa memberikan rekomendasi karena belum dapat memutuskan atau menjalankan proses rehabilitasi. Rehabilitasi bagi korban narkoba masih ditangani BNN. Tempatnya juga tak ada di Papua atau di Makassar Alhasil, korban narkoba yang direhabilitasi biasanya akan diarahkan ke Jawa.

“Tapi beda ya menyerahkan diri atau mengakui kesalahannya sebagai korban narkoba dengan ditangkap. Kalau ditangkap anggota ya jelas diproses tapi kalau datang baik-baik dengan maksud ingin direhabilitasi, tidak akan diproses hukum,” jelasnya pada Radar Sorong (JPNN Group), Jumat (27/3).

BACA JUGA: Tertimpa Mesin Pabrik, TKI Tewas di Korsel

Dia menambahkan, korban narkoba bisa langsung mengajukan permohonan rehabilitasi ke BNN. Tetapi, diperbolehkan jika datang ke Sat Res Narkoba untuk diberikan surat rekomendasi.

“Silakan kalau memang ada yang ingin mengajukan permohonan rehabilitasi datang ke kami. Nanti kami akan sampaikan syarat-syarat lengkapnya dan kami berikan surat rekomendasi,” tegas Dzul. (reg/jos/jpnn)

BACA JUGA: Menteri Marwan: Kita tak Perlu Impor Jeruk

BACA ARTIKEL LAINNYA... Rampung Dibangun 2 Bulan Lalu, Jembatan Sudah Ambruk


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler