jpnn.com, JAKARTA - Penasihat hukum Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri, Ian Iskandar meyakini Hakim Tunggal Imelda Herawati bakal mengabulkan gugatan praperadilan kliennya.
Hal itu disampaikan Ian Iskandar seusai menyerahkan dokumen kesimpulan setebal 126 halaman kepada hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada Senin (18/12).
BACA JUGA: Langkah Firli Gunakan Dokumen dari KPK Dinilai Tak Langgar Aturan
"Hari ini kami sudah menyerahkan kesimpulan dari pemohon sebanyak 126 halaman. Kami yakin hakim yang memeriksa dan mengadili permohonan kami dapat mengabulkan permohonan kami," ucap Ian di PN Jakarta Selatan.
Putusan gugatan praperadilan akan dibacakan hakim dalam sidang yang digelar pada Selasa (19/12).
BACA JUGA: OTT KPK di Maluku Utara Terkait Lelang Jabatan dan Pengadaan Barang serta Jasa
"Permohonan kami ini terkait dengan keadilan untuk Pak Firli dapat terwujud," tambahnya.
Ian menjelaskan berkas kesimpulan itu menekankan dua hal, yaitu penetapan Firli Bahuri sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya yang dinilai tidak sah.
BACA JUGA: KPK Bergerak ke Maluku Utara, Sejumlah Pejabat Terjaring OTT
Kemudian proses penyidikan kasus dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo yang dinilai tak sesuai aturan. Sebab, penerbitan surat perintah penyidikan (Sprindik) di hari yang sama dengan penerbitan laporan polisi (LP) pada 9 Oktober.
"Dua poin itu yang kami sampaikan dalam materi kesimpulan kami yang sudah kami sampaikan tadi," sebutnya.
Menurut dia, dalam berkas resume sudah menjelaskan secara detail seluruh hal yang membuktikan adanya cacat administrasi dalam penanganan kasus dugaan pemerasan oleh Polda Metro Jaya.
"Tentu kami berharap para pihak dapat menerima, ya, terkait rencana pembacaan putusan besok. Kami yakin insyaallah dikabulkan oleh hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini," kata Ian. (tan/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Usut Kasus Bansos, KPK Periksa eks Mensos Juliari Batubara
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga