Langkah Firli Gunakan Dokumen dari KPK Dinilai Tak Langgar Aturan

Senin, 18 Desember 2023 – 21:20 WIB
Ilustrasi - Langkah Firli Bahuri menggunakan dokumen dari KPK pada sidang praperadilan yang diajukannya, dinilai tak langgar aturan.Foto : Ricardo/JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Guru Besar Hukum Universitas Al-Azhar Indonesia (UAI) Prof Suparji Ahmad angkat suara terkait polemik yang muncul setelah Firli Bahuri membawa dokumen dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai barang bukti pada persidangan praperadilan di PN Jakarta Selatan.

Polemik sebelumnya muncul setelah Firli membawa bukti dokumen penanganan kasus dugaan suap eks pejabat DJKA.

BACA JUGA: Kejati DKI Tunjuk 6 Jaksa Peneliti untuk Memeriksa Berkas Perkara Firli Bahuri

Ketua KPK yang diberhentikan sementara Firli Bahuri mengajukan gugatan praperadilan ke PN Jakarta Selatan setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo oleh Polda Metro Jaya.

Menurut Prof Suparji, tidak ada peraturan perundang-undangan yang dilanggar oleh Firli terkait langkahnya tersebut.

BACA JUGA: Yusril Jadi Saksi Ahli Praperadilan Firli, Soroti Soal Barang Bukti

"Karena dokumen tersebut antara lain berupa daftar hadir rapat dan notulen, tidak bersifat rahasia negara dan diajukan sebagai kepentingan pembuktian,” ujar Prof Suparji kepada wartawan di Jakarta, Senin (18/12).

Prof Suparji lebih lanjut mengatakan Firli Bahuri mendalilkan bahwa perkara yang dijadikan dasar penetapan tersangka terhadap dirinya tidak terlepas dari perkara yang ditangani di KPK.

BACA JUGA: Sejumlah Pemuda dan Mahasiswa di Tarakan Gelar Aksi Dukung Firli

"Dalam rangka membuktikan dalil tersebut, maka FB (Firli Bahuri) menggunakan dokumen tersebut sebagai barang bukti,” ucapnya.

Suparji juga mengatakan bahwa sesuai prinsip pembuktian siapa yang mendalilkan mempunyai sesuatu hak dan untuk meneguhkan haknya itu atau guna membantah hak orang lain, harus dibuktikan adanya hak atau peristiwa itu.

“Siapa yang mengemukakan atau mengaku mempunyai sesuatu hak harus membuktikan,” katanya.

Di sisi lain Prof Suparji mengatakan dokumen dimaksud telah dinilai oleh hakim praperadilan sebagai bagian dari pembuktian.

"Dengan demikian tidak perlu ada yang dipersoalkan lagi terkait penggunaan dokumen dari KPK sebagai barang bukti FB,” kata Prof Suparji. (gir/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pakar Hukum Bilang Begini Soal Kemungkinan Putusan Hakim Pada Praperadilan Firli


Redaktur & Reporter : Kennorton Girsang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler