Serahkan Siswi Hamil ke Sekolah

Rabu, 12 Februari 2014 – 22:10 WIB

jpnn.com - SURABAYA - Larangan ikut ujian nasional (unas) benar-benar membuat siswi hamil dan orang tuanya khawatir. Dinas Pendidikan (Dispendik) Surabaya memilih menyerahkan kebijakan itu kepada otonomi sekolah. Dispendik minta kesehatan siswa dan anak diprioritaskan. Mereka masih berkesempatan mengikuti ujian kejar paket.

Kepala Dispendik Surabaya Ikhsan menjelaskan, siswi hamil tentu sudah dianggap bersalah. Mereka telah melanggar peraturan sekolah. Dia memberikan hak otonom kepada masing-masing sekolah terkait dengan boleh atau tidaknya siswi hamil mengikuti unas. Karena itu, orang tua dan sekolah bisa berkomunikasi demi nasib siswi yang bersangkutan. 

BACA JUGA: Tak Lulus, Ratusan Kasek Ancam Gugat Disdikbud

''Ini bukan perkara boleh atau tidak ikut unas. Ada hal yang lebih urgen dari itu,'' ungkapnya.

Menurut Ikhsan, siswi yang hamil, apalagi usia kandungannya sudah tua, harus mendapat perhatian khusus dalam hal kesehatan. Sebab, mereka pasti mengalami hambatan psikologis dan sosial di lingkungan sekolah maupun masyarakat. Dispendik, kata dia, telah membuat prioritas untuk mendampingi serta membina untuk masa depan anak yang lebih baik.

BACA JUGA: Dana Sertifikasi Guru Dipotong

''Yang paling urgen sekarang adalah mendampingi anak itu, baik secara mental maupun psikologis. Dengan begitu, mereka bisa melahirkan dengan selamat,'' jelasnya.

Dalam kondisi hamil tua, kesehatan siswi akan terganggu jika dibebani unas. Jalan keluarnya, saran Ikhsan, siswi tersebut harus berkonsentrasi pada kesehatan dan kehamilan hingga melahirkan. Jika sudah melahirkan, mereka bisa mengikuti ujian kejar paket C pada Agustus mendatang. 

BACA JUGA: Siswi Hamil Boleh Ikut Unas

Dia mengungkapkan, ujian kejar paket C tidak berarti tidak berkualitas. Buktinya, ujian kejar paket sering digunakan sekolah internasional maupun homeschooling untuk muridnya yang hendak melanjutkan studi. Dia berjanji membantu biaya bagi siswi hamil yang mengikuti ujian kejar paket C. ''Kejar paket bukan hal yang tabu dan tidak dianggap kelas bawah. Ijazah kejar paket juga ditandatangani kepala dispendik,'' tegasnya.

Dalam pendampingan siswi, Ikhsan mengaku telah menyiapkan tim psikolog yang telah bekerja sama dengan dispendik.

Ketua Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Jawa Timur Sinung Daru Kristanto berpendapat, siswi hamil seharusnya tidak dilarang mengikuti unas. Sinung mengingatkan, tahun lalu siswi hamil tetap diperbolehkan mengikuti unas. Hal tersebut merupakan kebijakan Kemendikbud. Jadi, dia menegaskan bahwa salah jika sekolah melarang siswinya yang hamil mengikuti unas. ''Kalau nanti ada opsi ikut kejar paket C, itu harus benar-benar keinginan siswi tersebut, bukan paksaan sekolah,'' tegasnya.

Sebagaimana diberitakan, Ketua Hotline Pendidikan Jawa Timur Isa Anshori didatangi seorang ibu dan putrinya yang sedang hamil pada Senin (10/2). Wajah keduanya begitu cemas. Kepada Isa, si ibu mengungkapkan bahwa putrinya khawatir tidak bisa mengikuti unas karena kini hamil tujuh bulan. ''Sebelumnya ada dua siswi lain yang juga melapor,'' ungkap Isa. (ayu/roz)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kedubes Inggris Tawarkan Pengajar


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler