Serang Jokowi, Sri Bintang Pamungkas Dipolisikan

Jumat, 30 Maret 2018 – 11:56 WIB
Sri Bintang Pamungkas. Foto: dok/JPG

jpnn.com, JAKARTA - Tokoh pergerakan Sri Bintang Pamungkas harus kembali berurusan dengan aparat kepolisian. Aktivis kelahiran Tulungagung berusia 72 tahun itu dilaporkan ke polisi karena diduga menghina Presiden Joko Widodo.

Pelaporan dilakukan DPP Persaudaraan Islam Tionghoa Indonesia (PITI) ke Polda Metro Jaya. Menurut Ketua Umum PITI Ipong Hembing Putra, pihaknya tidak terima dengan dengan fitnah yang disampaikan Sri Bintang Pamungkas.

BACA JUGA: PAN: Cuma 4,2 Juta Sertifikat Tanah Dibagikan, Bukan 5 Juta

“Dia mengatakan 'Presiden Jokowi Islamnya berpura-pura," kata dia di Jakarta, Jumat (30/3).

Dia menuturkan, perkataan Sri Bintang itu diucapkan oleh dalam sebuah diskusi yang terekam dan beredar di YouTube, Februari 2017.

BACA JUGA: Manuver Cak Imin Bisa Bikin Jokowi Tak Happy

Kemudian Sri Bintang juga menyebut orang Tionghoa yang masuk agama Islam adalah berpura-pura.

"Kami menyayangkan dan keberatan, serta sangat tersinggung dengan pernyataan Sri Bintang yang terang dan nyata melakukan penghinaan kepada kami,” tambah dia.

BACA JUGA: Perkuat Kritik Amien Rais, PAN Pakai Data Megawati Institute

Sebagai bukti dalam pelaporan, dia menyertakan bukti berupa video dari YouTube kepada pihak kepolisian.

Selain melaporkan, pihaknya juga menunggu iktikad baik Sri Bintang untuk memberi klarifikasi dan permintaan maaf secara nasional.

Laporan PITI itu sendiri sudah diterima dengan nomor LP/1698/III/2018/PMJ/Dit. Reskrimsus tertanggal 29 Maret 2018.

Dalam laporan itu Sri Bintang sebagai terlapor diancam dengan Pasal 28 ayat 2 Juncto Pasal 45A ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE. (mg1/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Sepertinya PKB Paling Liar soal Arah Dukungan di Pilpres


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler