jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menyerap aspirasi dari berbagai stakeholder terkait Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT), Rabu (12/4).
Sekretaris Jenderal Kemnaker Anwar Sanusi mengatakan, serap aspirasi ini sejalan dengan pernyataan Presiden Joko Widodo yang meminta Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah untuk segera melakukan koordinasi dan konsultasi dengan DPR dan semua stakeholder.
BACA JUGA: Gandeng Serikat Pekerja, Kemnaker Sosialisasikan Manfaat Permenaker 4/2023
"Pertemuan pada hari ini merupakan wujud dari tindak lanjut pernyataan presiden sekaligus merupakan pemenuhan dari amanat Pasal 96 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan yaitu mengenai partisipasi publik yang bermakna," terang Sekjen Anwar.
Dia menyampaikan hasil serap aspirasi stakeholder ini untuk menjadi bahan pertimbangan bagi pemerintah dalam proses pembentukan RUU PPRT ini.
BACA JUGA: Lewat Kegiatan Ini, Kemnaker Tingkatkan Kompetensi 2.700 Ahli K3 dari Berbagai Daerah
Karena itu dalam forum serap aspirasi ini, Sekjen Anwar berharap stakeholder dapat memberikan masukan dan saran untuk RUU PPRT ini seusai dengan realitas yang terjadi sehingga ke depan PRT sebagai sebuah profesi benar-benar terlindungi.
"Kemnaker sangat terbuka menerima masukan, tanggapan, dan saran dari Bapak dan Ibu semua, baik secara langsung maupun tidak langsung atas RUU PPRT ini," ucapnya. (mrk/jpnn)
Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Sutresno Wahyudi, Sutresno Wahyudi