jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menurunkan tim gabungan ke Provinsi Maluku Utara untuk melakukan monitoring evaluasi (monev) serta asistensi kepada pemerintah daerah (Pemda) setempat.
Hal ini dilakukan untuk menggenjot realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) sesuai arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi).
BACA JUGA: Terungkap di Adegan Terakhir, Ternyata Pelaku Sempat Tidur di Antara Korban Seusai Dihabisi
Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuangan Daerah (Keuda) Kemendagri Agus Fatoni mengatakan dari data yang dikantongi Kemendagri, serapan APBD Maluku Utara masih tergolong rendah.
Untuk itu, Mendagri Tito Karnavian meminta tim gabungan yang terdiri dari Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Keuda dan Inspektorat Jenderal (Itjen) Kemendagri langsung mendatangi Provinsi Maluku Utara.
BACA JUGA: Pengacara Bharada E Buka Suara Soal Informasi Spekulatif Dalam Kasus Pembunuhan Brigadir J
“Tim monitoring, evaluasi, dan asistensi penyerapan APBD TA 2022 bertujuan untuk mengidentifikasi penyebab, permasalahan, dan mencari solusi dalam percepatan penyerapan APBD Provinsi dan Kabupaten/Kota se-Maluku Utara,” ujar Fatoni dalam keterangan persnya, Selasa (6/9).
Dalam kesempatan itu, tim gabungan Kemendagri bertemu dan berdiskusi dengan pejabat pengelola keuangan serta kepala organisasi perangkat daerah (OPD) provinsi dan kabupaten/kota.
BACA JUGA: Mendagri Tito Karnavian Sampaikan 4 Pesan Penting di Perbatasan Indonesia
Adapun, hasil kesepakatan itu pemda bakal mengoptimalkan uang kas di rekening daerah untuk pembayaran belanja sesuai ketentuan perundang-undangan.
Selain itu, pemda juga mempercepat pembayaran pengadaan barang dan jasa sesuai termin pembayaran yang ditetapkan dalam perjanjian kontrak dengan tetap mengedepankan prinsip akuntabilitas.
“Kesepakatan berikutnya pemda melakukan pembayaran utang kepada pihak ketiga dengan terlebih dahulu dilakukan review oleh APIP guna memitigasi risiko serta memberikan keyakinan yang memadai,” kata dia.
BACA JUGA: Kemendagri Gelar Webinar, Fokus Bahas Arah Kebijakan Penyusunan APBD 2023
Bila terdapat penempatan uang di bank dalam bentuk deposito, pemda diminta memastikan dana tersebut dapat dicairkan sewaktu-waktu dan tidak boleh mengganggu likuiditas keuangan daerah, serta kebutuhan pelayanan publik. (mcr4/jpnn)
Redaktur : Budianto Hutahaean
Reporter : Ryana Aryadita Umasugi