jpnn.com - JAKARTA - Pemerintah sedang menyiapkan peraturan yang mengatur sanksi untuk daerah yang memiliki penyerapan anggaran rendah. Aturan ini akan disusun Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Keuangan, Kementerian Sekretariat Negara dan Sekretariat Kabinet.
"Dalam waktu tempo yang sesingkat-singkatnya, kami menyusun aturan memberikan sanksi bagi daerah provinsi kota kabupaten yang penyerapan anggarannya pada 2015 ini rendah sekali," ujar Mendagri Tjahjo Kumolo di kantor presiden, Jakarta, Rabu (2/9).
BACA JUGA: DPR: Jalan Pantura Mulus, Kok Dibeton Lagi?
Selain itu, sambung Tjahjo, pemerintah akan memberikan stimulus terhadap daerah yang penyerapan anggarannya maksimal. Pemerintah juga kembali mengingatkan kepala daerah soal perizinan satu atap. Kepala daerah diminta tidak menghambat perizinan.
"Kalau sampai ada kepala daerah di daerah yang menghambat izin dan perizinan yang menyangkut investor dan kepentingan masyarakat kecil, saya kira ini harus diberikan peringatan yang tegas," tandas Tjahjo. (flo/jpnn)
BACA JUGA: DPR Minta Aturan Bebas Visa Warga Tiongkok Dicabut
BACA JUGA: Nyaris Dipancung di Arab Saudi, TKI Satinah Akhirnya Bisa Kembali
BACA ARTIKEL LAINNYA... Penyerapan Anggaran Daerah Lamban, Seharusnya Ini Sanksi yang Tepat
Redaktur : Tim Redaksi