jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Pertanian (Kementan) melakukan Rehabilitasi Jaringan Irigasi Tersier (RJIT) seluas 135.600 hektare untuk tahun ini.
Per 9 April 2020 sudah terserap anggaran sebesar 70,50 persen atau 96.251 hektare, sebesar Rp 112 miliar dari target Rp 160 miliar.
BACA JUGA: Kementan Pastikan Beras Wilayah Banten Aman Hingga Agustus 2020
Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) menjelaskan, program RJIT merupakan faktor penting dalam proses usaha tani yang memiliki dampak langsung terhadap peningkatan luas areal tanam.
"Kegiatan Rehabilitasi Jaringan Irigasi Tersier (RJIT) tahun 2020 dialokasikan sebesar 135.600 hektare. RJIT ini dialokasikan di daerah melalui dana Tugas Pembantuan," tutur Mentan SYL.
BACA JUGA: Jurus Kementan Genjot Produksi Pertanian dengan Irigasi Perpipaan
Dia mengatakan, pengelolaan air irigasi dari hulu (upstream) sampai dengan hilir (downstream) memerlukan sarana dan prasarana irigasi yang memadai.
"Sarana dan prasarana tersebut bisa berupa bendungan, bendung, saluran primer, saluran sekunder, boks bagi dan saluran tersier serta saluran tingkat usaha tani," ujar Mentan SYL.
BACA JUGA: Masyarakat Antusias Belanja ke Toko Tani Indonesia Center Kementan Pasar Minggu
Sementara, Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Kementan Sarwo Edhy menjelaskan, Program RJIT ini akan dilakukan di 32 provinsi dan lebih dari 300 kabupaten kota.
Menurutnya, tidak berfungsinya atau rusaknya salah satu bangunan irigasi akan memengaruhi kinerja sistem irigasi yang ada.
Sehingga mengakibatkan efisiensi dan efektifitas irigasi menurun.
"Program RJIT diutamakan pada lokasi yang telah dilakukan SID pada tahun sebelumnya. Diutamakan pada daerah irigasi yang saluran primer dan sekundernya dalam kondisi baik. Tujuannya untuk meningkatkan Indeks Pertanaman Padi sebesar 0,5," ujar Sarwo Edhy.
Kegiatan RJIT ini diarahkan pada jaringan irigasi tersier yang mengalami kerusakan yang terhubung dengan jaringan utama (primer dan sekunder) yang kondisinya baik dan/atau sudah direhabilitasi oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, atau Dinas Provinsi/Kabupaten/Kota Urusan Pengairan sesuai kewenangannya.
"Juga untuk yang memerlukan peningkatan fungsi jaringan irigasi untuk mengembalikan atau meningkatkan fungsi dan layanan irigasi. Serta untuk jaringan irigasi desa," sebutnya.
Untuk kriteria lokasi, kegiatan RJIT dilaksanakan pada jaringan tersier di daerah irigasi sesuai kewenangan pemerintah pusat, pemerintah provinsi, maupun pemerintah kabupaten/kota, dan irigasi pada tingkat desa yang memerlukan rehabilitasi atau peningkatan.
Adapun beberapa hal yang harus diperhatikan dalam kriteria lokasi.
Di antaranya lokasi diutamakan pada jaringan irigasi yang tersiernya mengalami kerusakan dan/atau memerlukan peningkatan, jaringan irigasi primer dan sekunder dalam kondisi baik dengan sumber air yang tersedia dan dibuktikan dengan Surat Keterangan dari Dinas/Balai lingkup pengairan, tersedianya sumber air apabila berada pada jaringan irigasi desa, dan lokasi dilengkapi dengan koordinat (LU/LS - BT/BB).
Sarwo Edhy mencontohkan pada Tahun 2020 ini daerah yang telah menyelesaikan bangunan fisik Rehabilitasi Jaringan Irigasi di Desa Nagrog, Kecamatan Cicalengka, Kabupaten Bandung. Daerah ini memiliki IP 200 dengan provitas 4.6.
"Rehabilitasi jaringan irigasi di desa Nagrog ini dilakukan dengan membuat lining saluran sepanjang 103 meter yang termasuk di dalamnya talaud dan lantai saluran berbahan ferrocement yang dapat melayani 60 Ha," ungkap Sarwo Edhy.
Sarwo Edhy menambahkan dengan direhabilitasinya jaringan irigasi di daerah tersebut bisa meningkatkan produktivitas pertanian serta menjaga ketersediaan air. Banyak juga kegiatan semacam ini dilakukan di daerah-daerah lain.
Bila di daerah lain membutuhkan dan memenuhi kriterianya, maka bisa diajukan ke Kementan beserta rencana atau usulan kegiatan didukung dengan gambar atau desain sederhana sebagai dasar perhitungan RAB.
"RJIT sesuai dengan kebutuhan petani. Sebagian besar dananya disalurkan melalui sistem swakelola petani. Dengan swakelola oleh petani, jaringan irigasi tersier yang direhabilitasi umumnya akan lebih bagus dan petani merasa lebih memiliki. Kita membangun secara bertahap berdasarkan kebutuhan masyarakat petani," ujar Sarwo Edhy.
Dia menambahkan, rumus program RJIT adalah jaringan sudah rusak, di sekitarnya ada sawah yang diairi, ada sumber air, dan ada petaninya. Menurutnya, dengan diserahkannya RJIT kepada kelompok tani, maka pembangunan jaringan irigasinya akan dilakukan secara gotong royong atau swakelola. (*/jpnn)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi