Mengakali Mesin ATM, Bisa Raup Rp 1,9 M

Senin, 12 Desember 2016 – 23:33 WIB
Ilustrasi: dokumen JPNN.Com

jpnn.com - JAKARTA - Unit 4 Subdit 3 Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap seorang pengangguran berinisial NKM alias ALF (43) di sebuah rumah makan di Tanjung Karang, Bandar Lampung. NKM adalah pelaku pencurian uang di mesin anjungan tunai mandiri (ATM).

Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Budi Hermanto mengatakan, NKM sudah beberapa kali beraksi. Salah satunya di sebuah toko modern di wilayah Cengkareng, Jakarta Barat pada Agustus lalu.

BACA JUGA: Duh..Wartawan Palsu Peras Pak Kades

Modus yang digunakan NKM adalah mengganjal uang yang akan keluar dari mesin ATM dengan tangannya. Ternyata, NKM mengganjal uang yang akan keluar untuk mengakali sensor di mesin ATM.

"Tersangka NKM berkali-kali melakukan transaksi tarik tunai di mesin ATM bermerek Hyosung. Tujuan tersangka menahan dengan tangan agar tidak melewati sensor yang ada pada mesin ATM," ujar Budi di Resmob Polda Metro Jaya, Senin (12/12).

BACA JUGA: Mantan Anggota DPRD Kepri Ditangkap Ditresnarkoba NTT

Karenanya, NKM bisa menarik uang tanpa mengurangi saldo di rekeningnya. "Sehingga dengan otomatis ATM tersangka keluar dan saldo yang ada di ATM tidak terdebit atau berkurang," sambung Budi.

Dari penelusuran polisi, NKM merupakan nasabah di BCA. Sedangkan modus itu diketahui dari situs pencarian Google.

BACA JUGA: Ada Penjahat Bermodus Potong Babi, Ini Penjelasan Polisi

"Dia mengambil uang hingga ratusan kali. Keuntungan yang didapat mencapai Rp 1,9 milyar," jelas Budi.

Uang yang diperoleh tersangka digunakan untuk membeli mobil Pajero dan handpone Samsung S7. "Uangnya tinggal sisa Rp 15.761.600 juta," tutur Budi

Tersangka berhasil ditangkap berkat hasil rekaman camera CCTV yang ada pada gerai ATM. Polisi pun menyita kartu ATM BCA, kartu ATM BRI, ATM BNI, kartu ATM Mandiri, 1 unit handpone Samsung S7, uang tunai Rp 15.761.600, dan 1 unit mobil Mitsubhisi Pajero.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 363 KUHP atas tindak pidana pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukuman maksimalnya adalah tujuh tahun penjara.(elf/JPG)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Bule Rusia Selundupkan 3 Kg Narkoba yang Siap Diedarkan Saat Tahun Baru


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler