jpnn.com, ANKARA - Turki mengecam keputusan Serbia untuk memindahkan kedutaannya di Israel, dari Tel Aviv ke Yerusalem. Langkah tersebut dinilai melanggar hukum internasional dan sangat memprihatinkan
Pada Jumat (4/9), Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu mengatakan bahwa Serbia akan memindahkan kedutaannya ke Yerusalem pada Juli tahun depan.
BACA JUGA: COVID-19 Terlalu Brutal, Israel Terpaksa Lockdown Total
Serbia menjadi negara Eropa pertama yang mengambil langkah tersebut, keputusan yang diperantarai oleh Amerika Serikat.
AS sendiri merupakan negara pertama yang memindahkan kedutaannya dari Tel Aviv ke Yerusalem, yaitu pada 2018.
BACA JUGA: Satu Lagi Negara Islam Ikut Memfasilitasi Hubungan Israel-Uni Emirat Arab
Yerusalem adalah kota utama yang diperebutkan dalam konflik Israel-Palestina.
"Kami sangat prihatin dengan keputusan Serbia untuk memindahkan kedutaannya di Israel ke Yerusalem. Aneksasi Yerusalem oleh Israel ditolak oleh komunitas internasional dan PBB," kata Kemenlu Turki.
BACA JUGA: Dahulukan Kepentingan Rakyat, Hamas dan Israel Sepakati Gencatan Senjata
Kemenlu Turki menambahkan bahwa relokasi kedutaan besar negara mana pun di Israel ke Yerusalem jelas merupakan pelanggaran hukum internasional.
Pernyataan Turki itu mengutip beberapa resolusi PBB, yang menyatakan bahwa konflik Israel-Palestina tidak memiliki solusi lain selain pengakuan atas negara Palestina merdeka dengan Yerusalem Timur sebagai ibu kotanya, sesuai dengan perbatasan tahun 1967.
Yerusalem, yang diduduki oleh Israel selama Perang Enam Hari pada 1967, saat ini merupakan aspek yang tidak bisa ditawar-tawar bagi Palestina.
Palestina menerapkan sikap yang sama terhadap wilayah pendudukan di Tepi Barat dan Lembah Sungai Jordan, tempat Israel membangun permukiman.
Pemerintah Israel telah menolak mengakui Palestina sebagai negara berdaulat. Israel juga menganggap perluasan pemukiman yang dilakukannya adalah tindakan yang sah, meskipun ada keberatan dari Perserikatan Bangsa-Bangsa.
Pada Desember 2017, Presiden AS Donald Trump mengumumkan bahwa Washington akan memindahkan kedutaannya dari Tel Aviv ke Yerusalem.
Pemindahan itu berarti bahwa AS secara resmi mengakui Yerusalem sebagai ibu kota Israel yang tidak terbagi.
Kedutaan baru AS di Yerusalem dibuka setengah tahun kemudian.
Israel berharap langkah AS itu akan mendorong negara-negara lainnya melakukan relokasi kedutaan secara massal ke Yerusalem, pemikiran yang dianggap tabu --terutama di kalangan negara-negara Uni Eropa.
Sejauh ini, hanya Guatemala yang mengikuti jejak AS. Guatemala membuka kedutaan besar di Yerusalem pada 16 Mei 2018, dua hari setelah AS melakukan langkah serupa. (ant/dil/jpnn)
Redaktur & Reporter : M. Adil Syarif