Serbia Kecam Vonis Seumur Hidup Pembantai Muslim Bosnia

Kamis, 23 November 2017 – 11:16 WIB
Si Jagal Bosnia Ratko Mladic di persidangan Mahkamah Internasional. Foto: Reuters

jpnn.com, DEN HAAG - Mahkamah Pidana Internasional untuk bekas (negara) Yugoslavia alias International Criminal Tribunal for the former Yugoslavia (ICTY) menjatuhkan vonis bersalah kepada Ratko Mladic kemarin (22/11).

Atas perannya dalam genosida muslim Bosnia di Kota Srebrenica pada 1995, mantan pemimpin militer itu diganjar hukuman seumur hidup. Vonis tersebut langsung membuat Serbia terbelah.

BACA JUGA: Si Jagal Bosnia Dihukum Menghabiskan Sisa Hidup di Penjara

’’Sungguh vonis yang memalukan. (ICTY) Anti-Serbia.’’ Demikian tanggapan stasiun televisi pro pemerintah, Pink, terkait vonis ICTY terhadap Mladic.

Massa nasionalis yang menyaksikan siaran langsung sidang dari Kota Den Haag, Belanda, itu juga langsung geram dan mengutuk ICTY. Di mata mereka, Mladic yang berpangkat jenderal saat genosida terjadi adalah pahlawan.

BACA JUGA: Pembantai Muslim Bosnia, Ratko Mladic Divonis Hari Ini

Di sisi lain, kelompok liberal menyambut gembira vonis seumur hidup tersebut. ’’Penjahat perang tidak boleh diperlakukan bak pahlawan,’’ ujar seorang perwakilan Youth Initiative for Human Rights.

Organisasi itu menyatakan bahwa vonis bagi Mladic menjadi momentum bagi Serbia untuk ikut bertanggung jawab atas peristiwa yang merenggut sedikitnya 100.000 nyawa tersebut.

BACA JUGA: Anak Buah Bu Mega Harapkan Masalah Rohingya Tak Diimpor ke Indonesia

Kemarin, Mladic mendengarkan vonis dari ruangan yang berbeda dengan para hakim. Sebab, ketika pembacaan berkas sidang tentang kasusnya, tokoh 74 tahun itu marah.

Dia berdiri dan meneriaki para hakim. Sidang lantas ditunda sebentar. Mladic dipindahkan ke ruangan lain dengan pengawalan ketat.

Tim pengacara Mladic sempat mengajukan penundaan sidang. Alasannya, kesehatan Mladic menurun dan harus beristirahat. Namun, hakim menolak permintaan tersebut. Sidang pun berlanjut sampai akhirnya vonis dibacakan.

’’Keadilan menang, penjahat perang telah dinyatakan bersalah. Keputusan ini bisa mencegah lahirnya penjahat perang pada masa yang akan datang,’’ kata Fikret Alic, mantan tawanan Mladic. (AP/Reuters/hep/c18/any)


Redaktur & Reporter : Adil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler