Serbu Kantor Jaksa Agung, Mahasiswa Desak Berkas BW Dibawa Ke Pengadilan

Jumat, 13 November 2015 – 23:33 WIB
Kantor Kejaksaan Agung Besar

jpnn.com - JAKARTA - Ratusan mahasiswa tergabung dalam Himpunan Mahasiswa dan Pemuda Peduli Hukum (HMPPH) menggruduk Gedung Kejaksaan Agung (Kejakgung), guna mendesak pihak Kejagung agar perkara bekas komisioner KPK, Bambang Widjojanto (BW) yang sudah P21 segera masuk ke ranah Pengadilan. 

Selain itu, mereka juga menentang adanya langkah pembekuan atau deponering kasus tersebut. "Jika deponering dilakukan, ini pelecehan terhadap institusi penegak hukum yang sudah bekerja keras melakukan penegakan hukum," kata Ketua HMPPH, Ferdy saat berorasi di depan Gedung Kejakgung, Jakarta, Jumat (13/11).

BACA JUGA: Pansus Pelindo DPR Diminta Jangan Batuk, Kok Bisa?

Unjuk rasa HMPHH ini juga membentangakn sejumlah spanduk antara lain bertuliskan; "Meminta Kepada Presiden Republik Indonesia Ir. Joko Widodo untuk Tidak Mencampuri Kewenangan Kejaksaan Agung dalam Menangani Kasus Bambang Widjojanto", "Bambang Widjojanto Harus Berhenti Melakukan Pembentukan Opini Publik yang Menyesatkan Tentang Penegakan Hukum di Republik Indonesia" dan "Kejaksaan Agung Harus Berani Menuntaskan Kasus Bambang Widjojanto Jangan Takut dengan Opini yang Menyesatkan."

Pukul 15.30 WIB, perwakilan massa Unras yang dipimpin oleh Popoh masuk dan bertemu dengan Kapuspen Kejagung. Sementara di luar koordinator aksi Ferdy terus melakukan orasinya dan mengemukakan apabila dalam perkara itu BW merasa tidak puas maka disarankan yang bersangkutan menempuh jalur hukum yang sudah ditetapkan yakni praperadilan.

BACA JUGA: Ingatkan Pansus Pelindo Telusuri Info soal Koneksi Asing dan Yahudi di Balik RJ Lino

"Jangan terus membuat opini publik yang menyesatkan masyarakat," tuturnya seraya menilai bila Presiden Jokowi membekukan perkara BW, maka Jokowi juga akan jadi biang kegaduhan politik yang bisa berdampak buruk pada perkembangan ekonomi nasional.

"Kami minta DPR RI agar cepat sahkan revisi UU KPK dan minta kepada Presiden Jokowi untuk tidak mencampuri kewenangan dari Kejagung," bebernya.

BACA JUGA: Pak Jokowi, Dua Langkah Ini Bisa Selesaikan Kasus Pelanggaran HAM

Selain itu, Ferdy menghimbau seluruh rakyat Indonesia untuk tetap mengawal dan mendukung Revisi UU KPK dan juga menolak rencana deponering atas kasus BW. "Jangan bawa masyarakat ke dalam sumur kebodohan," tukasnya.

Di saat perwakilan diterima pihak Kejakgung, pada waktu bersamaan massa melakukan aksi bakar ban dan bakar keranda sebagai simbol kewenangan Kejagung tidak berfungsi lagi.

Selang beberapa lama, anggota Samapta PMJ Kejakgung memadamkan api dengan semprotan gas anti api, sehingga suasana sempat memanas karena massa Unras menghalang-halangi anggota Samapta PMJ yang kembali berusaha memadamkan api. Akibatnya, dua anggota Satsus terkena pemukulan di leher dan badan yakni Brigadir Defry Fence Polii dan Briptu Rangga Hermawanto.

Lalu pada pukul 16.15 perwakilan massa yang diterima Kapuspen Kejagung keluar dengan hasil pihak Kejakgung berjanji menuntaskan kasus BW sampai selesai. Setelah mendapat jawaban tersebut, massa pun membubarkan diri. (fas/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Siapa Pencatut Nama Presiden untuk Memeras Freeport? Ini Jawaban Menteri Said


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler