jpnn.com, JAKARTA - Kebijakan syarat minimal 60 siswa untuk sekolah penerima dana BOS menimbulkan polemik.
Walaupun kemudian oleh MendikbudristekMendikbudristek Nadiem Makarim ditegaskan syarat tersebut ditiadakan untuk penyaluran dana BOS 2022 dengan alasan pandemi.
BACA JUGA: Kabar Gembira dari Nadiem Makarim soal Dana BOS 2022, Alhamdulillah
Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) menilai standar ketentuan kriteria minimal jumlah peserta didik sebanyak 60 orang bagi sekolah calon penerima dana BOS Reguler dari Kemendikbudristek sudah pantas.
"Hal tersebut tampaknya dilakukan pemerintah dengan pertimbangan bahwa jumlah peserta didik yang rendah membuat tidak efisien dalam pengalokasian sumber daya yang terkait dengan guru dan tenaga kependidikan," kata Sekjen FSGI Heru Purnomo di Jakarta, Minggu (12/9).
BACA JUGA: Menteri Nadiem Hentikan Dana BOS, Gus Muhaimin: Batalkan!
Sehingga lanjutnya layanan pendidikan tidak sesuai harapan yang berakibat terjadi pemborosan anggaran negara. Heru Purnomo menyebutkan ada beberapa dasar pertimbangan FSGI mendukung persyaratan minimal 60 siswa tersebut, yaitu:
1. FSGI menilai bahwa Permendikbud Nomor 6 tahun 2021 sebagai regulasi yang mengatur sekolah penerima dana BOS reguler adalah kewenangan pemerintah dan sekaligus sebagai kepastian hukum.
BACA JUGA: Info Terbaru Kemendikbudristek soal Penyaluran Dana BOS Reguler
Kepastian Hukum ini merupakan asas umum pemeritahan yang baik sebagaimana diatur dalam pasal 10 UU RI Nomor 30 Tahun 2014.
Maknanya adalah Permendikbud Nomor 6 tahun 2021 ini merupakan keputusan Pejabat Tata Usaha Negara yang harus dianggap benar, konsisten, tidak boleh ditarik kembali atau dibatalkan sebagian demi kewibawaan pemerintah, sebelum ada keputusan Pengadilan yang menyatakan bersalah.
"Jika ada pihak-pihak yang merasa diperlakukan tidak adil, diskriminasi serta melanggar konstitusi, semestinya mengajukan keberatannya dalam uji materi peraturan di MA," terang Heru.
2. FSGI memandang para pihak yang keberatan maupun yang membatalkan tidak memahami Permendikbud Nomor 6 Tahun 2021 secara utuh.
Padahal dalam Pasal 3 ayat 3 Permendikbud ini dinyatakatan bahwa Persyaratan jumlah peserta didik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d dikecualikan bagi: sekolah terintegrasi, sekolah luar biasa, sekolah di daerah khusus maupun sekolah pada wilayah kepadatan penduduk rendah.
"Maknanya adalah Permendikbud ini menyediakan alternatif yang sangat akomodatif dan nondiskriminatif tanpa harus ditunda maupun dibatalkan," terang Heru.
3. FSGI berpandangan bahwa yayasan sebagai pengelola dan penyelenggara pendidikan memiliki modal awal yaitu sanggup memenuhi ketentuan minimal yang dipandang wajar oleh pemerintah sehingga ada rasa tanggung jawab menyediakan kebutuhan awal operasional pendidikan.
Sanggup memberi gaji yang layak kepada guru, berani berjuang dan bekerja keras untuk berkompetisi guna memperlihatkan produk unggulan sebagai nilai jual sekolah sehingga menarik bagi orang tua peserta didik.
4. FSGI berpendapat apabila pengelola pendidikan berbasis masyarakat bekerja keras memajukan sekolah dan berhasil merebut hati serta meyakinkan orang tua maka jumlah minimal peserta didik 60 orang tersebut dapat dipenuhi dalam kurun waktu satu sampai enam tahun.
"Jadi silakan pihak sekolah swasta berkompetisi memenuhi target jumlah minimal siswa sesuai ketentuan pemerintah," tegas Heru.
5. FSGI percaya bahwa akan ada sekolah yang mampu memenuhi target jumlah minimal peserta didik apabila diberi waktu yang cukup untuk berkompetisi.
Apabila tahun ini belum terpenuhi target maka masih ada waktu di tahun-tahun berikutnya, dan nanti pasti tercapai dengan bermodalkan berani berjuang dan bekerja keras memajukan sekolah sehingga para orang tua pun berlomba-lomba memberi kepercayaan menitipkan putra/putrinya untuk dididik pada sekolah yang dimaksud. (esy/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
Redaktur : Elvi Robia
Reporter : Mesya Mohamad