jpnn.com, JAKARTA - Koordinator Serikat Bersama (Sekber) Serikat Karyawan Garuda Indonesia Tomy Tampatty mempertanyakan pertimbangan pemerintah atas aturan pengguna pesawat udara yang harus menunjukkan hasil tes PCR H-2 sebelum keberangkatan.
Padahal, kata Tomy, pengguna transportasi selain pesawat cukup memperlihatkan hasil swab antigen pada H-1 keberangkatan.
BACA JUGA: Ini Persyaratan Terbang dengan Garuda Selama PPKM Darurat
"Bahwa perlakuan ini terkesan ada diskriminasi, padahal sesungguhnya pengguna transportasi pesawat udara memiliki waktu tempuh yang jauh lebih singkat dan penumpang lebih nyaman," ujar Tomy saat dikonfirmasi JPNN.com, di Jakarta, Rabu (4/8).
Menurut dia, kebijakan tersebut berdampak pada pengusaha transportasi udara. Pasalnya, tidak jarang harga swab test PCR justru lebih mahal ketimbang tiket pesawat di beberapa rute tertentu.
BACA JUGA: Garuda Dalam Bahaya, Bang Martin Minta Opsi Pensiun Dini Dipikirkan Ulang
"Hal ini menjadi keluhan para penumpang pesawat/masyarakat yang disampaikan kepada kami dan hal ini juga menjadi salah satu penyebab menurunnya tingkat isian penumpang pesawat secara signifikan," beber Tomy.
Tomy menyebutkan seluruh anggota serikat sangat mendukung pemberantasan Covid-19. Upaya itu pun dilakukan oleh pihak internal Garuda Indonesia antara lain melakukan vaksinasi terhadap seluruh karyawan Garuda Indonesia.
BACA JUGA: Pengakuan Karyawan Begitu Mendengar Opsi Garuda Indonesia Dilikuidasi, Sedih
Karyawan dan awak kabin selalu melaksanakan prokes yang ketat seperti 5 M, melaksanakan WFH untuk pegawai non Crew, mengedukasi penumpang soal prokes Covid-19.
"Perlu kami sampaikan di dalam pesawat Garuda Indonesia terdapat sistem penyaringan udara yaitu HEPA filter selama penumpang berada di dalam pesawat dan juga kami rutin melakukan penyemprotan desinfektan di pesawat," ungkapnya.
Lebih lanjut, Tomy menyebut serikat pekerja telah mengirim surat kepada Menteri Dalam Negeri untuk meninjau kembali syarat tersebut. Dia pun berharap ke depan pemerintah melibatkan pakar penerbangan nasional untuk mengambil kebijakan terkait transportasi udara.
"Kami karyawan Garuda Indonesia siap membantu pemerintah jika dibutuhkan. Semoga bapak menteri menerima masukan ini," ungkapnya.
Instruksi Menteri Dalam Negeri No. 27 Tahun 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4,3, dan 2 Covi-19 di Wilayah Jawa dan Bali memuat soal peraturan armada angkutan udara.
Pada halaman 7 huruf n angka 2 disebutkan:
n. Pelaku perjalanan domestik yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor dan transportasi umum jarak jauh(pesawat udara, Bis, Kapal Laut dan Kereta Api) harus:
1. menunjukan kartu vaksin(minimal vaksinasi dosis pertama)
2. menunjukan PCR H-2 untuk pesawat udara sementara untuk moda transportasi lainnya (mobil pribadi, sepeda motor, Bis, Kereta Api dan Kapal Laut) cukup dengan Antigen H-1.
"Kami menyampaikan tanggapan dan saran kepada pemerintah untuk melakukan peninjauan kembali atas instruksi tersebut karena menjadi tanda tanya besar," tegas Tomy. (mcr10/jpnn)
Redaktur & Reporter : Elvi Robia