jpnn.com, DENPASAR - Seorang remaja bernama Komang AD, 18, harus berurusan dengan polisi lantaran menyetubuhi kekasihnya IPU, 13, yang tinggal di daerah Denpasar Utara.
Perbuatan tersebut diungkapkan ayah korban, I Ketut NR, 49, saat melapor ke Polresta Denpasar pada Sabtu (20/10/2018). Kini kasusnya ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Denpasar.
BACA JUGA: Walkot Denpasar: Ekonomi Kreatif Penggerak Sektor Pariwisata
“Pelapor tidak terima anaknya disetubuhi,” ujar sumber di lapangan pada Senin (22/10/2018).
Kepada petugas Unit PPA Polresta Denpasar, pelapor membenarkan anaknya berpacaran dengan Komang AD. Namun pelapor tidak terima bila anaknya diajak berhubungan badan di rumah kos Komang AD di Jalan Ahmad Yani.
BACA JUGA: Delegasi IMF-WB Study Langsung ke Desa Dangin Puri Kangin
Menurutnya persetubuhan itu diketahui langsung dari anaknya IPU. Selain itu, IPU yang merupakan pelajar SMP di Denpasar, juga mengakui terakhir kali berhubungan badan dengan pacarnya tersebut pada Kamis (11/10/2018) sekitar pukul 11.30.
“Informasinya sudah delapan kali berhubungan badan di rumah kos pacarnya,” ujar sumber.
BACA JUGA: Gadis di Bawah Umur Mengaku Disekap, Ternyata Bersama Lelaki
Setelah kasus ini dilaporkan, Unit PPA Polresta Denpasar bergerak cepat membekuk Komang AD di rumah kosnya di Jalan Ahmad Yani pada Sabtu (20/10/2018) siang.
Atas penangkapan tersangka Komang AD dibenarkan Kanit Unit PPA Polresta Denpasar AKP Jossy Lambiombir.
“Ya benar sudah ditangkap, pelaku dilaporkan dalam kasus persetubuhan anak dibawah umur,” ujarnya seijin Kasatreskrim Polresta Denpasar Kompol Wayan Arta Ariawan.(jpc)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Bangun Kemandirian, Jadi Ajang Edukasi Pemkot Denpasar
Redaktur & Reporter : Budi