Sering Berbuat Dosa di Jalan Dr Soetomo, Mbak Suryani Kelabakan Saat Dijemput Polisi

Kamis, 25 November 2021 – 23:50 WIB
Pelaku berikut barang bukti saat diamankan di Mapolres OKU. Foto: Eko/Palpos.id

jpnn.com, BATURAJA - Suryani, 25, warga Jalan Selamet Riyadi, Lorong Cempaka, Kelurahan Kemalaraja, Kecamatan Baturaja Timur, Kabupaten OKU, harus berurusan dengan polisi.

Wanita muda itu diciduk aparat saat sedang melintas di Jalan Dr Soetomo Baturaja persisnya di depan Salon Wanda di Kelurahan Sukajadi, Kecamatan Baturaja Timur, Selasa (23/11) sekitar pukul 18.30 WIB.

BACA JUGA: Amad Kejar Polantas Pakai Pedang Lantaran Tak Terima Anaknya Ditilang, Videonya Viral

Kasi Humas Polres OKU, AKP Mardi Nursal, saat dikonfirmasi Kamis (25/11), menjelaskan, penangkapan terhadap pelaku bermula dari laporan masyarakat yang merasa gerah dengan maraknya transaksi narkoba di Jalan Dr Soetomo Baturaja.

Berbekal info itu, Kasatres Narkoba, AKP Ujang Abdul Azis langsung menugaskan anggotanya yang berpakaian preman untuk melakukan penyelidikan di sekitar lokasi penangkapan.

BACA JUGA: Info Terbaru Soal Kasus Aldo yang Tewas Dibantai di Dekat Pos Lantas

Kemudian setelah beberapa hari mengintai lanjut Kasi Humas, polisi yang melakukan penyamaran merasa curiga dengan gerak-gerik Suryani yang terlihat ketakutan saat berpapasan dengan polisi.

Melihat gelagat itu, petugas langsung menghentikan langkah Suryani. Lalu didampingi Ketua RT di sekitar lokasi penangkapan, polisi menggeledah tersangka.

BACA JUGA: Aldo Tewas Dibantai di Dekat Pos Lantas, Mengerikan

“Ternyata kami menemukan di genggaman tangan pelaku sabu-sabu yang terbungkus rapi di dalam plastik klip bening sebanyak 1,11 gram,” kata Kasi Humas.

Berbekal barang bukti itu, Suryani langsung diamankan ke Mapolres OKU untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

“Pelaku mengaku sabu-sabu itu dibelinya dari bandar di kawasan Sukajadi dan rencananya akan digunakannya sendiri. Nah, sekarang kami lagi mendalami siapa bandar yang dimaksud,” tegas Mardi.

Mardi menambahkan, atas ulahnya itu pelaku akan dijerat dengan pasal 114 ayat ( 1 ) Subsidair pasal 112 ayat ( 1 ) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Terpisah, Kasatres Narkoba Polres OKU AKP Ujang Abdul Azis menegaskan pihaknya tidak akan pandang bulu terhadap siapa saja yang berani mengonsumsi narkoba, apalagi sampai mengedarkan barang haram itu.

BACA JUGA: Mantan Kapolsek Kutalimbaru Dimutasi, Anak Buahnya Dipecat, Kasusnya Sangat Berat

“Siapa pun dia akan kami tangkap kalau terbukti terlibat peredaran narkoba,” tandas dia. (*/palpos)


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler