jpnn.com - TANJUNGPINANG - Jajaran Satreskrim Polres Tanjungpinang membekuk anak baru gede (ABG) berinisal AA karena telah mencabuli temannya, seorang siswi SMP. Kepada polisi, korban mengaku tujuh kali dicabuli pelaku.
Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang, AKP Reza Morandi Tarigan, mengatakan pihaknya langsung menangkap pelaku sesaat setelah mendapat laporan dari orangtua korban. Saat diringkus, pelaku langsung mengakui perbuatannya.
BACA JUGA: PDIP Ogah Usung Risma di Pilwali Surabaya
”Kami langsung bergerak cepat untuk mengamankan pelaku,” ujar Reza, Selasa (10/3).
Dikatakan Reza, perbuatan tersangka berawal karena pelaku sering berkunjung ke rumah korban. Dan pelaku pun sering mengajak korban untuk ke rumahnya.
BACA JUGA: Puluhan Ribu Warga Batam Mengucap Syukur, Kenapa? Ini Alasannya...
Menurut pelaku, meski awalnya menolak, korban akhirnya menerima ajakan mesum itu. Sehingga perbuatan asusila itu terus terulang setiap ada kesempatan.
Akibat perbuatannya, jelas Reza, tersangka dikenakan pasal 81 ayat 2 Undang Undang nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
BACA JUGA: Sekeluarga Membusuk, Diperkirakan Tewas Sudah 3 Hari
Saat ini pelaku masih mendekam di sel tahanan Mapolres Tanjungpinang untuk dilakukan pemeriksaan lanjutan.(cr10/bpos/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Ke Batam Pos, Romi Janjikan Nuansa Baru di Internal PPP
Redaktur : Tim Redaksi