jpnn.com - SANGATTA – Kelakuan pelajar di Kutai Timur semakin memprihatinkan. Seks bebas kini bukan hal yang asing lagi. Setidaknya itu yang terlihat dari kasus yang dialami Jelita (bukan nama sebenarnya).
Siswi kelas I SMP di Kecamatan Sangkulirang itu kini hamil lima bulan. Pelakunya ialah sang kekasih Ha (21). “Kasus itu sudah diproses oleh Polsek Sangkulirang. Tersangka juga sudah kami tahan,” kata Kapolres Kutim AKBP Rino Eko, Jumat (3/6).
BACA JUGA: Tempat Dugem dan Panti Pijat Wajib Tutup!
Setiap kali mengarap korban, tersangka biasanya melakukannya di salah satu kebun di sekitar Desa Benua Baru Ilir. Hubungan layaknya suami istri itu dilakukan usai korban pulang sekolah.
“Tersangka ini menyetubuhi korban bukan hanya satu kali, tapi sudah berkali-kali. Biasanya, perbuatan itu dilakukan tersangka dan korban di area kebun di daerah setempat. Korban ini masih duduk dibangku kelas I SMP,” bebernya.
BACA JUGA: Terbukti, Ada Anggota Polri Lakukan Pemukulan
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka kini mendekap di hotel prodeo milik Polres Kutim. Tersangka disanksi dengan pasal 76.d dan 76.e Undang-undang (UU) Nomor 35 tahun 2014 perubahan atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana 15 tahun atau denda Rp 5 miliar. (drh/jos/jpnn)
BACA JUGA: Gubernur: Tidak Ada Kegiatan Reklamasi Pantai
BACA ARTIKEL LAINNYA... Gara-gara Mertua, Donwori Hampir Kecantol Janda Tua Berbodi Bahenol
Redaktur : Tim Redaksi