Tempat Dugem dan Panti Pijat Wajib Tutup!

Sabtu, 04 Juni 2016 – 10:42 WIB
Ilustrasi. foto: AFP

jpnn.com - BALIKPAPAN – Satpol PP Balikpapan terus melakukan persiapan jelang Ramadan. Di antaranya ialah menyebarkan surat edaran wali kota terkait penutupan sementara kegiatan usaha hiburan seperti tempat hiburan malam (THM), panti pijat, dan arena bola sodok (biliar).

“Banyak hal yang sudah dan akan kami lakukan. Pertama, masalah THM. Saat ini sudah kami berikan edaran untuk tutup selama bulan puasa,” terang Kasatpol PP AKBP Freddy Pasaribu, Kamis (2/6).

BACA JUGA: Terbukti, Ada Anggota Polri Lakukan Pemukulan

Dalam surat edaran wali kota nomor 300/1044/Pem, selama Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri 1437 Hijriah, seluruh jenis kegiatan hiburan harus tutup mulai 5 Juni 2016 pukul 07.00 Wita hingga 8 Juli 2016 pukul 06.00 Wita.

“Khusus biliar ada waktu-waktunya yang diizinkan untuk buka. Di antaranya dari pukul 11.00 hingga 16.00 Wita untuk siang hari, sedangkan malam hanya boleh buka pukul 21.00 Wita hingga 23.00 Wita,” timpal Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP Suprapto.

BACA JUGA: Gubernur: Tidak Ada Kegiatan Reklamasi Pantai

Selama Ramadan, ia menegaskan, seluruh tempat hiburan diwajibkan tutup dan akan terus dipantau oleh Satpol PP. Anjal, gepeng, petasan, dan pedagang kaki lima (PKL) juga tidak luput dari pengawasan petugas baret cokelat. (pri/yud/jos/jpnn)

BACA JUGA: Gara-gara Mertua, Donwori Hampir Kecantol Janda Tua Berbodi Bahenol

BACA ARTIKEL LAINNYA... Jokowi Resmikan PLTG Pertama dan Tercepat di Gorontalo


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler