jpnn.com, BATANGHARI - Seorang Ibu Rumah Tangga (IRT), Yuli Astuti alias Tuti, 37, diringkus polisi karena kedapatan menyimpan narkoba jenis sabu.
Kasubag Humas Polres Batanghari, Iptu Supradono, membenarkan penangkapan ini. Kata Supradono, saat ini yang bersangkutan sudah diamankan di Mapolres Batanghari.
BACA JUGA: Polisi Berhasil Meringkus Dua Pencuri Mobil di Batanghari
“Sekarang masih dalam pemeriksaan,” ujar Iptu Supradono, kepada wartawan, Kamis (13/8).
Menurutnya, kasus ini masih dikembangkan. Pihaknya masih menelusuri pemasok sabu atau jaringan terhadap tersangka Tuti tersebut.
BACA JUGA: Konsumsi Narkoba dan Disersi, Briptu Johan Maulana Dipecat
Lebih lanjut Supradono menjelaskan, penangkapan tersangka berawal dari informasi warga bahwa di rumah kontrakan yang berlokasi di RT 05, Kelurahan Sridadi, Kecamatan Muara Bulian, Kabupaten Batanghari, ada ibu rumah tangga yang sering mengedarkan narkoba.
Rumah kontrakan tersebut juga sering dikunjungi orang tak dikenal (OTK).
BACA JUGA: Sehari Tiga Nyawa Melayang dalam Lakalantas di Batanghari
Berbekal Informasi tersebut Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Batanghari langsung menuju lokasi untuk melakukan penyelidikan.
Saat di rumah kontrakan tersebut, tim melihat tersangka sedang menaiki sepeda motor Yamaha BH 6189 VE di halaman rumah.
Kemudian salah satu anggota menghentikan Yuli dan diajak memasuki rumah. Dengan didampingi Ketua Rt, Tim Opsnal bermaksud melakukan penggeledahan.
Saat penggeledahan tersangka membuang kaleng Pagoda Pastiles yang sebelumnya berada di atas kasur tempat tidur. Tak mau dikelabui, kemudian salah satu anggota menyuruh untuk mengambil dan membukanya.
Setelah dibuka kaleng tersebut berisikan tiga paket kecil narkotika jenis sabu, yang diakui tersangka miliknya.
Dari hasil penangkapan, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa, tiga paket plastik klip bening berisi kristal putih diduga Narkotika jenis sabu seberat 2,85 gram.
Selain itu, polisi mengamankan uang Rp400 ribu, satu handphone, satu kaleng permen pagoda pastiles liquorice warna hitam dan empat buah kaca pirek.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya, tersangka dikenakan pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (1) Jo pasal 112 ayat (1) Undang undang Republik Indonesia No 35 Thn 2009 tentang Narkotika. (rza)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Polda Jambi Tetapkan 18 Tersangka Pengeboran Minyak Ilegal
Redaktur & Reporter : Budi