jpnn.com, JAMBI - Seorang anggota Polresta Jambi bernama Briptu Johan Maulana dipecat dari kesatuan lantaran terlibat penyalahgunaan narkoba.
Upacara Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PDTH) terhadap polisi yang bertugas di bagian Seksi Umum (Sium) Polresta Jambi dilakukan Kamis (2/8) pagi di Mapolresta Jambi. Upacara dipimpin langsung Kapolresta Jambi, Kombes Pol Fauzi Dalimunthe.
BACA JUGA: Rudi Masih Banding tapi Gantung Diri, Begini Wasiatnya
Kepada wartawan usai upacara, Kombes Pol Fauzi Dalimunthe mengatakan, pemecatan BRIPTU Johan Maulana merupakan bentuk komitmen Polri dalam memberantas narkoba.
“Tidak ada ampun bagi penyalahguna narkoba. Anggota Polri sekalipun,” ujar Kombes Pol Fauzi Dalimunthe.
BACA JUGA: Kejari Sebut Kejahatan Narkoba di Batam Sangat Luar Biasa
Menurutnya, dari pemeriksaan urine, yang bersangkutan memang positif mengkonsumsi narkoba.
"Dia pengguna yang positif dan banyak lagi pelanggarannya. Tidak masuk maupun yang lainnya. Makanya kita copot dan proses," jelasnya.
BACA JUGA: Hasil Tes Urine Anggota Dewan Ini Positif Narkoba
Selain itu, menurut sumber harian ini di Polresta Jambi, BRIPTU Johan Maulana tersebut berdasarkan hasil tes Urine positif menggunakan Narkotika
Selain menggunakan narkoba, kata Dia, BRIPTU Johan Maulanajuga tidak pernah masuk ke kantor. "Dia juga Disersi," katanya.
Pantauan di lapangan, proses upacara pencopotan tersebut dilakukan sekitar pukul 07.00 WIB di Lapangan Mapolresta Jambi. Namun, yang bersangkutan tidak hadir dalam upacara pencopotan itu. (pds)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Terlibat Bisnis Narkoba, Bripka Syaril Terancam Dipecat
Redaktur & Reporter : Budi