Sering Melihat Pria Ini di SPBU? Sekarang Dia Sudah Ditangkap

Senin, 17 Januari 2022 – 11:01 WIB
AR (24), pengedar narkoba jenis sabu-sabu usai ditangkap polisi, Senin (10/1). Foto: Humas Polda Banten

jpnn.com, BANTEN - Polisi menangkap seorang pria berinisial AR (24), pengedar narkoba jenis sabu-sabu yang kerap beraksi di SPBU Palima, Kota Serang, Banten.

Direktur Reserse Narkoba Polda Banten Kombes Suhermanto mengatakan pengungkapan kasus itu bermula dari laporan masyarakat bahwa kerap ada transaksi jual beli narkoba di SPBU Palima, Kota Serang.

BACA JUGA: Geram Nonton Layangan Putus, Inul Daratista: Sampai mau Dipoligami, Aku Bunuh Diri

Atas laporan tersebut, polisi langsung melakukan penyelidikan. Polisi pun menangkap AR pada Senin (10/1) malam. AR ditangkap usai mengambil paket sabu-sabu.

"Saat di TKP, kami temukan barang bukti berupa satu plastik klip bening yang di dalamnya berisikan sabu-sabu dengan berat bruto 20,33 gram, yang dibungkus kertas amplop putih dan dibungkus kembali dengan plastik berwarna ungu, lalu dibungkus kembali dengan plastik hitam," kata Suhermanto dalam keterangan tertulisnya, Minggu (16/1).

BACA JUGA: Berkaca dari Serial Layangan Putus, Ini 5 Jenis Perselingkuhan yang Harus Diwaspadai

Adapun AR mendapat arahan dari IY untuk mengedarkan barang haram tersebut. Saat ini IY masih dalam pencarian pihak kepolisian.

Sedangkan AR kini sudah berada di Mapolda Banten guna kepentingan penyidikan.

BACA JUGA: Beri Motivasi Generasi Muda Agar Bisa Bersaing dengan Negara Lain, Erick Thohir: Inter Saja Saya Beli

"Atas perbuatannya, AR dikenakan Pasal 114 ayat (2) Sub Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009, Tentang Narkotika dan atas perbuatannya tersangka terancam hukuman minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun penjara," jelas Suhermanto.(cr1/jpnn)

Video Terpopuler Hari ini:


Redaktur : Yessy
Reporter : Dean Pahrevi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler