Sering Membacok & Menyetrum Korban, 3 Pemuda Sadis Ini Tak Diberi Ampun, Dooor! Dooor!

Sabtu, 01 April 2023 – 22:51 WIB
Kapolres Karawang AKBP Wirdhanto. ANTARA/Ali Khumaini

jpnn.com, KARAWANG - Tiga anggota geng motor sadis yang kerap melukai korban saat beraksi di Karawang, Jawa Barat, ditangkap polisi.

Ketiga pelaku ini kerap beraksi menggunakan senjata tajam, bahkan menyetrum korbannya.

BACA JUGA: Detik-Detik Ketua Geng Motor Brigez Dibacok 2 Pria, Pelaku Sadis Banget

"Tiga pelaku masing-masing berinisial DSP (39), RHY (24) dan RSA (20). Ketiganya adalah warga Karawang," kata Kapolres Karawang AKBP Wirdhanto Hadicaksono, di Karawang, Sabtu.

Ia mengatakan aksi kekerasan yang dilakukan para pelaku terjadi pada 13 Februari 2023, di depan Kantor PLN Karawang, Jalan Kertabumi, dan ditangkap pada Kamis 30 Maret 2023.

BACA JUGA: Hati-Hati Saat Melintas di Fly Over Pasupati Bandung, Geng Motor Bacok Pengendara

Pada saat kejadian, kata dia, terdapat tiga orang korban yang mengalami luka serius akibat dari tindak kekerasan para pelaku.

Saat beraksi, para pelaku terbilang sadis karena selain melakukan pengeroyokan hingga membuat korban mengalami luka serius, juga ada satu pelaku yang selalu menggunakan alat setrum listrik saat melakukan aksinya.

BACA JUGA: Ketua Geng Motor Brigez Dibacok, Terancam Buta

“Saat korbannya sudah tidak berdaya, para pelaku langsung mengambil barang-barang milik korban,” katanya.

Menurut Kapolres, kalau para pelaku kejahatan tersebut seringkali melakukan aksinya dengan menyasar para pengguna roda dua yang melintas secara acak.

Sementara itu, setelah dilakukan pemeriksaan dan upaya pengejaran, ketiga pelaku akhirnya ditangkap pada Kamis, 30 Maret 2023.

Kapolres menyampaikan saat mereka hendak ditangkap, ada perlawanan dari para pelaku kejahatan itu, sehingga polisi melakukan tindakan tegas terukur dengan menembak kaki dua dari tiga pelaku itu.

Dari penangkapan itu, kata dia, aparat kepolisian menyita barang bukti berupa satu sepeda motor, satu handphone, satu kunci kendaraan, satu buah sweeter dan satu kaus.

Akibat perbuatannya, menurut dia, para pelaku dikenakan Pasal 170 KHUPidana dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.

Saat ini, kata Kapolres, jajaran kepolisian masih melakukan pengejaran terhadap seorang pelaku kejahatan jalanan lainnya yang masih buron.(antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler