Serlianto Sergap Perempuan yang sedang Mandi, Untung Ada Bang Hengki

Senin, 21 Oktober 2019 – 15:40 WIB
Pelaku pencabulan diamankan petugas. Foto: Polsek Tanjung Agung via Ozi/SUMEKS.CO

jpnn.com, MUARA ENIM - Serlianto, 27, warga Kampung I, Desa Embawang, Kecamatan Tanjung Agung, Muara Enim, Sumatera Selatan, harus berurusan dengan polisi, Minggu (20/10) sekitar pukul 10.00 WIB.

Pria yang kesehariannya bertani ini ditangkap polisi karena mencabuli seorang perempuan berinisial KT, 29, yang tengah mandi di sungai.

BACA JUGA: Jatuh dari Pohon Kelapa, Santri Ponpes Raudhatul Ulum Meninggal Dunia

Peristiwa itu terjadi saat korban warga Desa Embawang, Kecamatan Tanjung Agung Muara Enim, itu tengah mandi di pinggir sungai Desa Embawang Minggu (20/10) sekitar pukul 08.30 WIB.

Saat itu pelaku telah lama mengintai korban dan berjalan pelan menuju sungai di mana posisi korban mandi.

BACA JUGA: Duh, Korban Oknum Kepala Sekolah Cabul Ini Ternyata Banyak

Pelaku berjalan mengendap dari arah berlakang korban yang tengah menyiramkan air ke tubuhnya. Tanpa pikir panjang, pelaku langsung memeluk tubuh korban yang dalam keadaan basah di pinggir sungai.

Korban terkejut dan spontan mengelak, tetapi tersangka makin beringas melancarkan aksinya. Korban pun berontak lantas menjerit.

BACA JUGA: PSMS Medan Akan Jalani Partai Hidup Mati Lawan Babel United

Pelaku tak mengurungkan aksinya, malah berupaya melumpuhkan korban dengan cara membenamkan kepala korban ke dalam sungai.

Ternyata, korban masih tetap melawan dan makin berteriak kencang minta tolong, meski wajah dan tangannya sempat dipukul menggunakan sepotong kayu.

Korban selamat dari aksi bejat Serlianto setelah saksi Hengki yang mendengar jeritan korban tiba di lokasi dan pelaku langsung kabur.

Kapolsek Tanjung Agung, AKP M Arif Mansyur membenarkan kejadian tersebut. “Pelakunya sudah ditangkap dan kini dalam pemeriksaan,” ujar Kapolsek.

BACA JUGA: Densus 88 Geledah Rumah Terduga Teroris Lampung, Sejumlah Bahan Peledak Ditemukan

AKP Arif mengatakan pelaku merupakan residivis terlibat perkara yang sama tahun 2016 lalu dan dihukum selama 1 tahun 6 bulan,” jelasnya. (ozi)


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler