Sertifikasi Halal dan Antusiasme Pengusaha Kuliner

Minggu, 27 Oktober 2024 – 20:22 WIB
Jabarano Coffee saat menerima Sertifikasi Halal dari Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH). Foto: sources for JPNN

jpnn.com, BANDUNG - Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) telah mewajibkan sertifikasi halal untuk seluruh produk yang diperjualbelikan di Indonesia.

Kewajiban sertifikasi halal meliputi untuk produk-produk seperti makanan, minumam, fesyen, obat, kosmetik, hingga penyembelihan.

BACA JUGA: Soal Sertifikasi Halal, Asosiasi Hotel Minta Diskusi dengan BPJPH

Arnold Dharmmadhyaksa, salah satu pengusaha restoran di Kota Bandung, menyambut baik kebijakan yang disampaikan Kepala BPJPH Haikal Hassan itu.

CEO Jabarano Coffee itu mengatakan sertifikasi halal bagi restoran dan kafe itu penting demi kenyamanan konsumen, khususnya yang beragama muslim.

BACA JUGA: Raih Sertifikasi Halal, Hangry Indonesia Percepat Ekspansi Moon Chicken

“Sertifikasi halal bukan hanya tentang memenuhi syarat legal atau kepatuhan semata, tetapi juga merupakan wujud komitmen kami untuk menghadirkan produk yang aman, berkualitas, dan sesuai dengan prinsip-prinsip Islam,” kata Arnold ditemui di kedai Jabarano, Jalan Asia Afrika, Kota Bandung, Minggu (27/10).

Arnold mengungkapkan saat ini bisnisnya di bidang food and beverage (fnb) sudah resmi mendapatkan sertifikasi halal dari BPJPH, per tanggal 3 Oktober 2024.

BACA JUGA: Danone Indonesia Raih Top Halal Award 2024

“Dengan sertifikasi halal resmi yang diterbitkan oleh BPJPH, pelanggan dapat menikmati setiap produk dari Jabarano Coffee tanpa perlu khawatir mengenai status halal bahan dan proses produksinya,” jelasnya.

Proses mendapatkan lisensi halal itu pun, diakui Arnold tidaklah mudah. Restorannya melalui beberapa tahap pemeriksaan secara menyeluruh dan mendalam.

Dia dan tim harus mengajukan permohonan sertifikasi halal ke BPJPH. Kemudian, dilakukan audit internal untuk memastikan semua data produk dari mulai bahan baku, alat yang digunakan, hingga proses pembuatan makanan yang dilakukan sudah halal.

Tahap selanjutnya adalah cross check seluruh vendor pemasok bahan baku yang digunakan sudah memenuhi syarat kehalalan dan sudah terdaftar di Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH) atau belum.

Setelah dokumen dan persyaratan yang dibutuhkan sudah terpenuhi, proses sertifikasi halal dapat dilanjutkan ke tahap berikutnya yaitu proses verifikasi oleh BPJPH terhadap dokumen yang telah diajukan.

Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) kemudian memeriksa dan menguji semua produk benar-benar halal, dalam hal ini dilakukan oleh Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan dan Kosmetika (LPPOM).

“Auditor halal melakukan audit langsung ke seluruh outlet Jabarano Coffee untuk memastikan semua persyaratan telah memenuhi ketentuan standar halal,” ujarnya.

Yang terakhir, setelah produk dinyatakan sesuai, maka Majelis Ulama Indonesia (MUI) akan memutuskan ketetapan halal dalam sidang khusus yaitu sidang fatwa halal.

Setelah itu, BPJPH akan menerbitkan sertifikat halal secara resmi.

“Dengan adanya sertifikasi halal ini, Jabarano Coffee memastikan semua pelanggan dapat menikmati seluruh produk yang disajikan telah sesuai dengan standar halal yang berlaku di Indonesia,” ungkap Arnold.

Marketing & Networking LPPOM Fatma Ranti mengatakan, saat ini banyak pengusaha restoran atau kafe yang mulai aware mengenai sertifikasi halal.

Tidak hanya untuk label halal yang disematkan, sertifikasi ini juga untuk memberikan nilai tambah pada restorannya.

“Kami liat brand-brand besar sudah aware, karena mereka tahu sertifikasi halal buat mereka untuk memberikan nilai tambah restoran tersebut,” kata Fatma.

Fatma mengatakan, meski mayoritas restoran-restoran yang ada itu mengeklaim halal pada produk makannya, tapi ada detail lain yang luput dari perhatian.

Kehalalan suatu makanan atau minuman, kata Fatma, tidak hanya dilihat dari bahan bakunya saja, tapi juga proses dan alat masak yang digunakan.

“Dampaknya ini lebih safety, konsumen nyaman ketika masuk ke restoran halal. Di Indonesia kan mayoritas muslim,” tuturnya.

Diakuinya, semenjak BPJPH mewajibkan seluruh sektor industri untuk tersertifikasi halal, banyak restoran yang melakukan pengajuan ke LPPOM.

“Persenannya saya nggak tahu, tapi semenjak regulasi ini naik registrasi dari fnb dan produk makanan yang daftar sertifikasi halal,” ungkapnya. (mcr27/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Paxel Jadi Perusahaan Kurir Pertama Mendapatkan Sertifikat Halal Logistik


Redaktur : M. Rasyid Ridha
Reporter : Nur Fidhiah Sabrina

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler