JAKARTA - Indonesia terus berupaya mengatasi dampak negatif perdagangan bebas yang menggusur produk-produk dalam negeriKarena tak mungkin menangkalnya dengan kebijakan tarif, pemerintah bisa menggunakan penghambat non tarif untuk menahan serbuan produk impor
BACA JUGA: Solusi Menuju Indonesia Terang
Sertifikasi halal bisa digunakan sebagai penghambat non tarif tersebut.Majelis Ulama Indonesia (MUI) berpendapat pencantuman label halal bisa melindungi barang hasil produksi dalam negeri dari serbuan produk impor
BACA JUGA: Harga Pangan Merangkak Naik
Sekretaris Umum MUI Ichwan Sam mengatakan, sertifikasi halal akan mendukung kebijakan non tariff barrier atau penghambat non tarif
Kini, MUI membahas kebijakan ini dengan instansi terkait, antara lain Kementerian Perdagangan, Kementerian Perindustrian, dan Kementerian Pertanian
BACA JUGA: Harga Bawang Putih Melambung
Dia mengatakan, produk Indonesia kerap mendapat hambatan non tarif dari negara lainNegara lain kerap menilai buruk kualitas dan sanitasi produk Indonesia"Bargaining kualitas dan sanitasi kadang dilecehkan," katanya.Dengan adanya sertifikasi halal, lanjut dia, produk-produk impor harus membuktikan diri mendapatkan sertifikat halalJika tidak bisa, bisa dilarang masuk ke tanah airHingga kini, MUI sudah menerbitkan sertifikasi halal kepada kurang lebih 4000 produk, mencakup makanan, minuman, kosmetik, dan obat-obatan, serta bahan baku.
Ichwan mengatakan, MUI memberikan kelonggaran biaya untuk proses pembuatan sertifikasi halal bagi kalangan usaha mikro, kecil, dan menengahBahkan ada pula yang gratis melalui kerjasama dengan Kementerian Koperasi dan UKMDi dalam negeri sendiri, saat ini, sertifikasi halal belum menjadi kewajibanSifatnya baru sukarela(sof)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Wapres Waspadai Gelembung Pertumbuhan Properti
Redaktur : Tim Redaksi