Sertifikasi Halal Melindungi Bangsa dari Serbuan Pangan Impor

Jumat, 31 Januari 2020 – 02:25 WIB
Jaminan Produk Halal. ILUSTRASI. Foto: Pixabay.com

jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi IV DPR RI Hermanto menegaskan label jaminan halal merupakan instrumen seleksi untuk melindungi bangsa dari serbuan produk pangan olahan impor yang mengganggu kesehatan dan nilai budaya. Oleh karena itu, harus ditolak bila ada upaya menghapus kewajiban sertifikasi halal pada produk pangan.

“Sertifikat halal diyakini bisa mencegah merajalelanya produk-produk pangan impor. Hal ini berarti secara tidak langsung sertifikat halal merupakan salah satu instrumen yang melindungi industry pangan dalam negeri," ujar Hermanto dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Kamis (30/1).

BACA JUGA: 4 Hal Penting yang Ditekankan Omnibus Law Jaminan Produk Halal

Lebih jauh, Hermanto menyebutkan di dalam label halal terkandung spirit halalan toyyiban (halal dan baik). “Halal itu aspek nilai. Saat pangan dikonsumsi, selain mencukupi kebutuhan tubuh juga menghadirkan ketenangan batin," kata legislator dari FPKS ini.

Sedangkan toyyiban atau baik, lanjutnya, merupakan aspek kesehatan. "Pangan yang dikonsumsi harus menyehatkan tubuh. Bukan sebaliknya, merusak atau menimbulkan penyakit bagi tubuh," ucapnya.

BACA JUGA: Insyaallah, PMA Tentang Implementasi Jaminan Produk Halal Segera Rampung

Itulah nilai budaya bangsa Indonesia. Bangsa Indonesia mengonsumsi pangan yang mencukupi kebutuhan tubuh, menyehatkan raga dan menghadirkan ketenangan jiwa. “Jadi makan itu merupakan upaya mencukupi kebutuhan jiwa dan raga. Bukan sekadar raga saja,” pungkas legislator dari dapil Sumatera Barat 1 ini.(fri/jpnnn)

BACA JUGA: Beri Ayu Ting Ting Cincin Mewah, Ivan Gunawan: Gue Kerja Halal, Gue Beliin Dia, Di mana Salahnya?


Redaktur & Reporter : Friederich

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler