Insyaallah, PMA Tentang Implementasi Jaminan Produk Halal Segera Rampung

Sabtu, 31 Agustus 2019 – 10:58 WIB
Kementerian Agama. Foto: Kemenag

jpnn.com, JAKARTA - Peraturan Menteri Agama (PMA) tentang implementasi jaminan produk halal oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) akan segera rampung. Oleh karena itu, proses sertifikasi halal yang rencananya dimulai Oktober 2019 dipastikan tidak akan molor. 

"Saya optimistis kewajiban bersertifikat halal yang akan dimulai Oktober 2019 bisa dilaksanakan dengan persiapan lebih matang. Harmonisasi PMA sangat penting sebagai panduan operasional bagi BPJPH dalam melaksanakan tugas," kata Kepala Pusat Registrasi dan Sertifikasi Halal, Mastuki HS dalam keterangannya, Sabtu (31/8).

BACA JUGA: Hasil Seleksi Program Beasiswa S2 Bagi Guru dan Calon Pengawas Sudah Diumumkan

Rancangan PMA ini, menurutnya, telah mengalami beberapa kali pembahasan karena ada norma-norma yang perlu dikonsultasikan dengan instansi lain, terutama MUI.

"Insyaallah PMA akan rampung sesuai target. Kami sangat intensif berkomunikasi dan diskusi dengan MUI dan kementerian/lembaga. Mencari rumusan yang tepat, kemudian dituangkan dalam klausul yang mencapai lebih dari 280 pasal," ungkapnya.

BACA JUGA: Ssst.. Oknum Pegawai Kemenag Disebut Minta Jatah untuk Percepat Keberangkatan Haji

BACA JUGA: Jokowi Janjikan Pengurusan Sertifikasi Halal Cuma Satu Hari

Kepala BPJPH, Sukoso menilai harmonisasi Rancangan PMA ini penting karena penyelenggaraan JPH melibatkan banyak pihak. Ada kementerian, lembaga, instansi pemerintah, oemda, MUI, Lembaga Pemeriksa Halal (LPH), penyelia halal, dunia industri, dan pelaku usaha. PMA ini dirumuskan setelah mendapat banyak masukan dari pemangku kepentingan halal.

BACA JUGA: Wukuf di Arafah 10 Agustus

Menurutnya, masukan dari MUI dalam bentuk Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) yang sangat komprehensif terhadap draf PMA sudah disampaikan. Tim MUI sangat detail memberi catatan, koreksi, terutama hal-hal prinsipil, substansial, aspek syariah, dan kriteria penetapan kehalalan produk.

“Soal halal itu bukan hanya regulasi yang bisa diselesaikan sendiri oleh Kemenag tetapi harus melibatkan MUI dan sejumlah Kementerian/Lembaga," tuturnya.(esy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Menag Jadi Amirulhaj, Pak Dirjen Segera Pimpin Sidang Isbat Penentuan Iduladha


Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler