Sertifikat Keahlian jadi Syarat Mendaftar PPPK 2021, Bu Nunik: Kurang Cukup Bukti Apa?

Selasa, 06 Juli 2021 – 18:31 WIB
Nunik Nugroho, honorer K2 tenaga teknis kependidikan dari Magelang, dua tahun lagi pensiun. Foto: Mesya/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Pendaftaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2021 formasi nonguru ada persyaratan pelamar mencantumkan sertifikat keahlian.

Menurut Koordinator Wilayah Perkumpulan Honorer K2 Indonesia (PHK2I) Jawa Tengah Nunik Nugroho, persyaratan tersebut sama halnya mematikan langkah honorer tenaga teknis untuk menjadi aparatur sipil negara (ASN).

BACA JUGA: Banyak Guru Honorer Kesulitan Mendaftar PPPK 2021, Mas Nadiem kok Diam Saja

"Syarat sertifikat keahlian bagi honorer K2 untuk bisa mendaftar PPPK adalah satu bukti pemerintah belum menghargai pengabdian puluhan tahun," kata Nunik kepada JPNN.com, Selasa (6/7).

Honorer K2, lanjutnya, telah bekerja dengan dedikasi tinggi dan telah membuktikan bahwa mereka ahli di bidangnya. Kalau syarat sertifikat keahlian menjadi dasar utama, apakah selama ini pemerintah tidak melihat bukti kerja honorer K2?

BACA JUGA: Nakes Honorer Kaget Baca Persyaratan PPPK 2021, Harus IPK 3,0

"Kurang cukup bukti apa? Apakah pengabdian puluhan tahun harus dikalahkan oleh secarik kertas sertifikat," ucapnya.

Nunik, honorer K2 tenaga teknis administrasi salah satu SMP di Kabupaten Magelang, meminta bukti keseriusan pemerintah untuk menyelesaikan masalah honorer. 

BACA JUGA: Pedagang Sayur Bercerita tentang Putranya yang Sudah Sarjana Kerja di Astra, Gaji Pertama...

Formasi PPPK 2021 tenaga teknis memang tersedia cukup banyak, tetapi tutur Nunik, hanya bisa dilihat honorer K2 karena syarat sertifikat keahlian tidak dimiliki.

Seharusnya honorer K2 yang telah lama mengabdi di bidangnya sudah diberikan sertifikat keahlian oleh pemerintah sehingga bisa mendaftar.

"Mohon, Pak Kepala BKN Bima Haria Wibisana, tidak memberikan beban yang tidak disosialisasikan terlebih dahulu. Jangan kawan-kawan dibenturkan dengan jebakan-jebakan Batman yang membuat impian honorer K2 berantakan," tegasnya.

"Honorer menangis hendaknya tidak jadi kebahagiaan negara. Berilah kebijakan khusus bagi pengabdian honorer K2," pungkasnya. (esy/jpnn)

 

Yuk, Simak Juga Video ini!


Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler