jpnn.com, JAKARTA - Jalan tol Solo - Ngawi segmen Sragen - Ngawi mengantongi sertifikat layak operasi. Sertifikat tersebut tertuang dalam Surat Dirjen Bina Marga Kementerian PUPR No JL02.01-Db/1.212 tertanggal 25 Oktober 2018.
Isinya, secara umum, tol Solo - Ngawi segmen Sragen - Ngawi laik operasi dan direkomendasikan untuk dioperasikan sebagai jalan tol.
BACA JUGA: Tol Solo-Ngawi Diyakini Bisa Putar Roda Perekonomian
Penetapan pengoperasian dan pemberlakuan tarif pada jalan tol tersebut selanjutnya akan ditetapkan melalui keputusan menteri pekerjaan umum dan perumahan rakyat (PUPR).
Dirut PT Jasa Marga Solo Ngawi (JSN) David Wijayatno mengungkapkan, pihaknya melakukan sosialisasi pengoperasian jalan tol sebelum mengoperasikan dan memberlakukan tarif tol. PT JSN juga diwajibkan mengikuti ketentuan-ketentuan yang diatur dalam perjanjian pengusahaan jalan tol (PPJT) dan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebelum beroperasinya segmen Sragen–Ngawi.
BACA JUGA: Diklaim Memiliki Keunikan, Berapa Tarif Tol Solo-Ngawi?
Surat Dirjen Bina Marga tersebut merupakan tindak lanjut atas Surat Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan No AJ.409/1/11/DJPD/2018 tertanggal 19 Oktober 2018 perihal Rekomendasi Laik Fungsi Jalan Tol Solo–Ngawi Segmen Sragen–Ngawi dan PPJT Solo Mantingan Ngawi No 18 tertanggal 28 Juni 2011.
Rencananya, kata David, jalan tol itu dilengkapi delapan gerbang tol (GT) untuk mempermudah masyarakat dalam mengakses jalan. Yakni, GT Colomadu, GT Bandara, GT Ngemplak, GT Purwodadi, GT Karanganyar, GT Sragen, GT Sragen Timur, dan GT Ngawi (Kota Ngawi).
BACA JUGA: Tol Kartasura-Sragen Resmi Dioperasikan, Sebegini Tarifnya
David menjelaskan, tol Solo–Ngawi terdiri atas tiga tahapan pengoperasian. Tahap I segmen Ngawi–Klitik (Ngawi) sepanjang 4 km telah beroperasi sejak 30 Maret 2018. Lalu, tahap II Kartasura–Sragen diresmikan pada 15 Juli 2018.
”Terakhir, tahap III Sragen–Ngawi yang telah mendapat sertifikat laik operasi,” katanya seperti diberitakan Jawa Pos.
Secara keseluruhan, tol Solo - Ngawi memiliki panjang 90,43 km yang terbagi dalam dua bagian pekerjaan. Sepanjang 21,08 km dikerjakan pemerintah (Kementerian PUPR) dan sisanya, 69,35 km, dikerjakan PT JSN.
Tol Solo - Ngawi telah dioperasikan tanpa tarif sebagai jalan tol fungsional pada pelaksanaan arus mudik dan balik Lebaran 2018. Kala itu peran jalan tol fungsional Solo–Ngawi terbukti memperlancar arus mudik dan balik Lebaran tahun ini.
Jalan tol Solo - Ngawi merupakan bagian dari jaringan jalan tol trans-Jawa yang tergabung dalam proyek strategis nasional (PSN). David optimistis, dukungan infrastruktur jalan tol tersebut menjadi salah satu upaya dalam memecah masalah transportasi darat dan konektivitas baru yang dapat berdampak positif bagi ekonomi kawasan secara umum, khususnya lingkungan sekitar jalan tol Solo–Ngawi. (tau/c10/agm)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kebut Tol Salatiga-Kartasura agar Bisa Dipakai Jalur Mudik
Redaktur & Reporter : Soetomo