Sertu Portasius, Oknum TNI AD Pemukul Warga Sipil Kini Digarap Polisi Militer

Jumat, 21 Januari 2022 – 08:02 WIB
Polisi Militer dari Subdenpom IX 1-1 Ende saat melakukan pemeriksaan dan penyelidikan terhadap Sertu Portasius, salah satu anggota TNI-AD Sikka.

jpnn.com, ENDE - Polisi Militer dari Subdenpom IX 1-1 Ende memeriksa dan menyelidiki Sertu Portasius, oknum TNI AD yang bertugas sebagai Babinsa Koramil 1603-02/Talibura Kodim 1603/Sikka, NTT pada Rabu (19/1).

Sertu Portasius diduga telah memukul korban, Yosep Avelius, beberapa waktu lalu di lokasi pemasangan pilar tanah eks HGU.

BACA JUGA: Penusuk Anggota TNI AD Pratu Sahdi Beri Pengakuan Penting kepada Polisi

Selain pelaku, Yosep dan beberapa para saksi juga turut diperiksa oleh anggota Densubpom IX 1-1 Ende di ruang Staf Intel Kodim 1603/Sikka.

Sebelum diperiksa, korban yang didampingi oleh anggota Subdenpom IX 1-1 Ende menjalani visum di RSUD Dr. TC. Hillers Kota Maumere.

BACA JUGA: Polisi Sita Pisau yang Digunakan Baharudin Menusuk Anggota TNI Pratu Sahdi Hingga Tewas

Dandim 1603/Sikka, Letkol Inf. Muhammad Jafar dalam keterangan persnya mengatakan kasus yang melibatkan oknum anggota TNI-AD akan diproses cepat secara hukum militer.

“Meski telah berdamai, tetap diroses sesuai hukum yang berlaku,” tutur Letkol Muhammad Jafar.

BACA JUGA: TNI-KKB Baku Tembak di Maybrat, Sersan Dua Miskel Gugur, Empat Luka-Luka

Letkol Muhammad Jafar juga meminta media menyampaikan kepada masyarakat bahwa kasus ini akan ditindaklanjuti sampai ke Pengadilan Militer.

“Walaupun telah dilakukan perdamaian dan permohonan maaf antara pelaku dan korban yang disaksikan oleh tokoh adat, orang tua wali korban serta penjaga kebun, namun ini tidak menghilangkan kasus pidananya,” tegas Dandim.

Pelaku yang merupakan oknum anggota Kodim 1603/Sikka tersebut saat ini akan ditahan sementara untuk proses penyidikan mendalam.

Setelah proses penyidikan perkara selesai oleh anggota Denpom, selanjutnya kasus ini akan dilimpahkan ke Pengadilan Militer untuk menjalani proses peradilan sampai diputuskan hukuman. (mcr2/jpnn)

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:


Redaktur : Natalia
Reporter : Meylinda Putri Yani Mukin

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler