jpnn.com, JAKARTA - Polisi menangkap penjambret berinisial IN (21) yang beraksi di Jalan KH. Mansyur, Duri Utara, Tambora, Jakarta Barat, Senin (19/4).
Kapolsek Tambora Kompol M Faruk Rozi mengatakan pelaku menjambret handphone salah seorang pejalan kaki di Jalan KH. Mansyur.
Suara teriakan korban yang meminta tolong saat kejadian didengar anggota Buser Polsek Tambora yang sedang patroli.
Polisi langsung mengejar pelaku yang berjumlah dua orang itu dengan sengaja menabrak motor keduanya.
BACA JUGA: 2 Jambret Beraksi, Korban Ditendang, Diinjak, dan Terseret Motor Pelaku, Terekam CCTV
"Tersangka terpental dan terjatuh dari kendaraan," kata Faruk dalam keterangan tertulis, Sabtu (24/4).
Polisi langsung membawa IN ke Mapolsek Tambora sementara itu rekan IN lolos dari kejaran.
BACA JUGA: Dua Warga Jatim Curi Dana Bantuan Covid-19 Amerika Serikat Sebesar USD60 Juta
"Tersangka dijerat dengan Pasal 365 KUHPidana. Dia terancam hukuman maksimal sembilan tahun penjara," ujar Faruk. (cr1/jpnn)
Redaktur & Reporter : Dean Pahrevi