jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua MPR RI Syarief Hasan menyerukan kepada pemerintah untuk melarang warga negara asing (WNA) masuk ke Indonesia.
Paling tidak, kebijakan pelarangan diterapkan selama masa pandemi COVID-19 belum berakhir.
BACA JUGA: Vaksinasi Berbayar Segera Dijalankan, Mufti DPR: Cukup Menggiurkan
"WNA yang masuk ke Indonesia berpotensi menjadi medium penyebaran varian baru COVID-19, di tengah laju penyebaran COVID-19 yang tidak kunjung menunjukkan tren penurunan," ujar Syarief dalam keterangannya, di Jakarta, Minggu (11/7).
Menurut Syarief, kebijakan pelarangan perlu diambil pemerintah karena beberapa negara juga telah melakukan pembatasan masuk warga negara Indonesia (WNI) masuk ke negaranya.
BACA JUGA: Kritikan Ibas Konstruktif dan Solutif, Apa yang Salah?
Dia mencontohkan Jepang, melarang masuk warga dari 152 negara termasuk Indonesia, pada April 2021.
Kemudian Hong Kong, melarang WNI masuk ke negaranya per 25 Juni 2021.
BACA JUGA: Insyaallah 10 Penyakit ini Bablas dengan Rajin Mengonsumsi Jus Tomat
"Terbaru, Uni Emirat Arab dan Singapura melarang WNI masuk selama masa darurat COVID-19," ucapnya.
Syarief menilai pelarangan masuknya WNA ke Indonesia di masa darurat adalah hal yang lumrah.
Karena Indonesia sedang berada di kondisi darurat, positif COVID-19 melebihi 30 ribu kasus per hari.
"Mencontoh negara lain yang berhasil keluar dari pandemi, mereka melakukan pembatasan ketat WNA dan pergerakan masyarakat, lokalisasi kasus, hingga vaksinasi cepat, sehingga COVID-19 tidak menyebar terus menerus," katanya.
Dia juga menyebut negara lain sejak awal melakukan karantina wilayah atau lockdown hingga pembatasan ketat dan kemudian berhasil menurunkan kasus COVID-19.
Syarief juga mendesak pemerintah untuk mengambil kebijakan yang lebih tegas, misalnya harus mengevaluasi implementasi PPKM Darurat di lapangan.
"Pemerintah seharusnya membuat kebijakan secara komprehensif dengan pengetatan dalam negeri dan pelarangan WNA masuk ke Indonesia selama masa darurat COVID-19," pungkas Syarief.(Antara/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
Redaktur & Reporter : Ken Girsang