Sesalkan Hukuman Koptu Rusfandi Tanpa Diadili

Selasa, 10 Juni 2014 – 20:55 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Anggota Dewan Penasihat pemenangan Prabowo-Hatta wilayah Jawa Tengah, Letjen TNI (Purn) Suryo Prabowo menyesalkan sikap pimpinan TNI AD menghukum seorang Bintara Pembina Desa (Babinsa) dari Koramil Gambir, Jakarta Pusat, Koptu Rusfandi, tanpa proses pengadilan.

"Saya menyesalkan Koptu Rusfandi dijatuhi hukuman penahanan selama 21 hari dan penundaan kenaikan pangkat 3 periode (1,5 tahun) tanpa proses pengadilan," kata Suryo Prabowo, melalui rilisnya, Selasa (10/6).

BACA JUGA: ICW Khawatir Prabowo Bakal Legalkan Suap

Hukuman terhadap Koptu Rusfandi lanjutnya, cerminan dari kepanikan pimpinan TNI AD yang didasari sinyalemen adanya indikasi bahwa netralitas TNI dalam pilpres kali ini diragukan karena ditemukan adanya seorang Babinsa dilaporkan telah mempengaruhi dan mengarahkan seorang penduduk berinisial AT untuk memilih pasangan capres-wapres Prabowo-Hatta.

"Perilaku 1 dari 50.000 Babinsa yang diduga memengaruhi 1 dari 180 juta pemilih ini dijadikan pemicu bagi 'koalisi merah' untuk memvonis bahwa netralitas TNI diragukan dan mengusulkan agar organisasi Babinsa dibubarkan atau paling tidak dibekukan, sulit diterima akal sehat," ujarnya.

BACA JUGA: Politik Anggaran Jokowi Bahayakan Reformasi

Berbeda dengan keputusan pimpinan TNI AD, Panglima TNI dalam konferensi pers menyatakan bahwa, "Setelah diadakan pengecekan atas perkembangan yang simpang-siur itu, oleh Bawaslu ternyata apa yang dikatakan oleh pelapor itu tidak terbukti. Tidak ada perilaku penyimpangan seperti itu," imbuh Wakasad TNI tahun 2010 itu. (fas/jpnn)

   

BACA JUGA: Pakai Setelan Jas, Jokowi Ingin Tonjolkan Aura Kepresidenan

BACA ARTIKEL LAINNYA... Ahli Bahasa Anggap Debat Mahasiswa Lebih Baik Ketimbang Capres


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler