KPK Tahan Bupati Muara Enim Ahmad Yani di Rutan Polres Jakarta Pusat

Rabu, 04 September 2019 – 07:45 WIB
Bupati Muara Enim Ahmad Yani ditahan KPK. Foto: Fathan Sinaga/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Bupati Muara Enim Ahmad Yani yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus suap proyek-proyek pekerjaan di lingkungan Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim, Provinsi Sumatera Selatan.

Bersama Ahmad Yani, juga ditahan dua orang lainnya. Dalam kasus itu, KPK telah menetapkan tiga tersangka, yakni sebagai pemberi Robi Okta Fahlefi (ROF) dari unsur swasta atau pemilik PT Enra Sari. Sedangkan sebagai penerima, yakni Bupati Muara Enim Ahmad Yani (AYN) dan Kepala Bidang pembangunan jalan dan PPK di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim Elfin Muhtar (EM).

BACA JUGA: Selasa Malam, OTT KPK Menyasar Bupati di Kalbar

"Ditahan selama 20 hari pertama. AYN di Rutan Polres Jakarta Pusat, EM di Rutan Cabang KPK di Pomdam Jaya Guntur, dan ROF di Rutan Polres Jakarta Timur," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah, di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (3/9).

BACA JUGA: KPK Tangkap Bupati Muara Enim, Berawal dari Transaksi di Restoran Mie Ayam

BACA JUGA: KPK Tangkap Bupati Muara Enim, Berawal dari Transaksi di Restoran Mie Ayam

Diduga suap itu terkait dengan 16 proyek peningkatan pembangunan jalan di Kabupaten Muara Enim. Dalam konstruksi perkara disebutkan bahwa pada awal 2019, Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim melaksanakan pengadaan pekerjaan fisik berupa pembangunan jalan untuk Tahun Anggaran 2019.

Dalam pelaksanaan pengadaan tersebut, diduga terdapat syarat pemberian "commitment fee" sebesar 10 persen sebagai syarat terpilihnya kontraktor pekerjaan.

BACA JUGA: Manisnya Fee Suap Proyek Distribusi Gula Membuat Lima Orang Terjerat OTT KPK

"Diduga terdapat permintaan dari AYN selaku Bupati Muara Enim dengan para calon pelaksana pekerjaan fisik di Dinas PUPR Muara Enim. Diduga AYN meminta kegiatan terkait pengadaan dilakukan satu pintu melalui EM," kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan saat jumpa pers, di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (3/9).

Robi merupakan pemilik PT Enra Sari perusahaan kontraktor yang bersedia memberikan "commitment fee" 10 persen, dan pada akhirnya mendapatkan 16 paket pekerjaan dengan nilai total sekitar Rp130 miliar.

"Pada 31 Agustus 2019, EM meminta kepada ROF agar menyiapkan uang pada Senin (2/9) dalam pecahan dolar AS sejumlah "lima kosong kosong", kata Basaria.

Pada Minggu (1/9), Elfin berkomunikasi dengan Robi membicarakan mengenai kesiapan uang sejumlah Rp500 juta dalam bentuk dolar AS. Uang Rp500 juta tersebut ditukar menjadi 35 ribu dolar AS.

"Selain penyerahan uang USD 35 ribu dolar ini, tim KPK juga mengidentifikasi dugaan penerimaan sudah terjadi sebelumnya dengan total Rp13,4 miliar sebagai "fee" yang diterima Bupati dari berbagai paket pekerjaan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Muara Enim," ujar Basaria. (benardy/ant/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... KPK Tetapkan Bupati Muara Enim Sebagai Tersangka


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler