jpnn.com - JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum KPK dibuat pusing dengan salah satu saksi di sidang kasus dugaan korupsi proyek Simulator SIM dengan terdakwa Budi Susanto di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (29/10) malam. Saksi tersebut adalah Iptu Tri Hudi Ernawati alias Erna. Ia adalah salah satu Sekretaris Pribadi dari Irjen Djoko Susilo.
Dalam sidang Erna berkukuh tidak pernah menerima titipan uang Rp 2 miliar buat mantan Kepala Korps Lalu Lintas Inspektur Jenderal Polisi Djoko Susilo, dari Direktur PT Inovasi Teknologi Indonesia, Sukotjo Sastronegoro Bambang. Padahal itu sudah Erna sampaikan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) saat penyidikan kasus tersebut di KPK.
BACA JUGA: KPK Belum Jerat Tersangka Hambalang dengan Pencucian Uang
"Saya tidak pernah menerima dan membawa kardus untuk Pak Kakorlantas dari Djoko Susilo," kata Erna menjawab pertanyaan Jaksa Riyono yang menanyakan perihal peristiwa pemberian uang itu.
Jaksa Riyono mengulang kembali pernyataannya karena merasa Erna berbohong. "Ini kan ada dalam BAP saudara. Masa saudara membantah. Kan saudara sendiri yang memberikan keterangan ini pada penyidik," kata Jaksa Riyono.
BACA JUGA: BPK: Aliran Dana Bansos Banten 2011-2012 tak Wajar
Erna tetap membantahnya. Suara Jaksa Riyono pun meninggi karena berulang kali bertanya, Erna tetap menampiknya.
"Jadi ini BAP saudara atau bukan. Kan saudara sendiri yang sampaikan saat penyidikan. Ingat lho saudara sudah di sumpah di awal," kata Jaksa.
BACA JUGA: Brigjen Didik Tampik Terima Rp50 Juta dari Sukotjo Bambang
Erna tak bergeming. Entah apa yang dipikirkannya. Saat ditanyakan oleh penasehat hukum Budi, Rufinus Hutauruk, Erna pun menjawab serupa. Ia mengaku bingung. Erna juga menyebut baru mengetahui orang yang bernama Sukotjo Bambang setelah kasus itu mencuat.
"Saya waktu penyidikan, di suruh nunggu, lalu penyidik membawa satu orang, ditanya kasihnya ke siapa, orang itu nunjuk saya. Terus satu orang lagi dibawa masuk, tanya kasih ke siapa kardusnya, mereka bilang ke saya. Saya enggak ngerti," kata Erna.
Ketua Majelis Hakim Amin Ismanto akhirnya melerai desakan dari Jaksa dan Penasehat hukum yang mendesak Erna mengaku peristiwa yang sebenarnya. Hakim menanyakan, apakah Erna merasa ditekan saat dalam penyidikan.
Namun, perempuan berambut pendek itu mengaku ia tidak ditekan, hanya saja ia ketakutan saat ditanya penyidik.
"Saya enggak tahu juga. Mungkin karena psikis aja jadi saya merasa tertekan saat itu. Saya enggak ditekan, cuma pertanyaannya kayak diarahkan," kata Erna.
Pada akhirnya, Erna juga mencabut keterangannya sendiri di BAP yang menyebut ia menerima uang dari Sukotjo untuk Djoko Susilo.
Atas kesaksian Erna itu, Ketua Majelis Hakim Amin Ismanto hanya tersenyum dan menyindirnya.
"Ini soalnya keterangan saksi berbeda dengan BAP. Yang diingkari cuma poin ini. Saudara kan sudah disumpah, takutnya tidak bisa tidur. Ya sudah, semoga nanti bisa tidur," ujar Hakim Ketua Amin. (flo/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Lagi, Polisi Tangkap Pejabat Bea Cukai
Redaktur : Tim Redaksi