jpnn.com - INHU - Polisi Lalu Lintas (Polantas) di Indragiri Hulu (Inhu), Riau, kembali memberlakukan tilang manual, terutama bagi pengendara yang melakukan pelanggaran lalu lintas fatal.
Kapolres Inhu AKBP Dody Wirawijaya mengatakan pemberlakuan tilang manual itu sesuai dengan Jukrah Kakorlantas ST/380/IV/HUK6.2/2023.
BACA JUGA: Lakalantas Meningkat, Pak Gubernur Minta Tilang Manual Diterapkan Lagi
“Setiap pelanggaran lalu lintas yang berpotensi menyebabkan lakalantas dan fatalitas, maka dapat diberlakukan dengan penindakan non-elektronik atau tilang manual,” kata AKBP Dody Kamis (11/5).
Kasatlantas Polres Inhu AKP Rocky Junasmi menjelaskan bahwa ada beberapa jenis pelanggaran yang dapat dilakukan penindakan pelanggaran (Dakgar).
BACA JUGA: Satlantas Polresta Pekanbaru Kembali Berlakukan Tilang Manual
Berikut jenis pelanggaran yang dapat dilakukan tilang manual:
1. Pengendara di bawah umur
BACA JUGA: Disiplin Pengendara Jeblok, Sahroni Setuju Tilang Manual Diterapkan Lagi
2. Berkendara lebih dari dua orang bagi pengendara sepeda motor.
3. Mengunakan ponsel sambil berkendara
4. Menerobos trafic light atau lampu merah
5. Tidak menggunakan helm
6. melawan arus lalu lintas
7. Melampaui batas kecepatan maksimum
8. Berkendara dibawah pengaruh alkohol
9. Kelengkapan kendaraan bermotor tidak sesuai spek kendaraan.
10. Menggunakan pelat nomor tidak seusai peruntukan
11. Kendaraan overload dan over dimention.
12. Kendaraan yang tidak menggunakan pleat nomor atau pelat nomor palsu.
"Agar terhindar dari dakgar, kami mbau masyarakat Kabupaten Inhu agar mematuhi dan tertib terhadap peraturan berlalu lintas. Agar tercipta kamseltibcar lantas yang aman, nyaman dan kondusif," pungkas AKP Rocky. (mcr36/jpnn)
Redaktur : Soetomo Samsu
Reporter : Rizki Ganda Marito