jpnn.com, PALEMBANG - Gubernur Sumatra Selatan (Sumsel) Herman Deru meminta Polri kembali menerapkan tilang manual di wilayahnya.
Deru menyampaikan permintaan itu untuk merespons kenaikan angka kecelakaan lalu lintas atau lakalantas yang melibatkan kendaraan angkutan barang di Kota Palembang.
BACA JUGA: Gubernur Herman Deru Tindak Tegas Truk Tronton Pelanggar Aturan Melintas Dalam Kota Palembang
"Saya minta sampaikan ke Polri, tilang konvensional atau manual dihidupkan kembali, karena orang tidak akan takut kalau tidak ditilang," ujar Deru di Palembang, Rabu (10/5).
Selain itu, Deru juga telah menerbitkan Surat Keputusan Gubernur Sumatera Selatan Nomor 180/KPTS/DISHUB/2023 tentang Pembentukan Tim Pengawasan dan Penertiban Perizinan Laik Kendaraan.
BACA JUGA: Selesaikan Masalah ODOL, Kemenhub Pastikan Bakal Libatkan Semua Stakeholder
Melalui SK tersebut, Deru meminta aparat terkait segera mengawasi dan menertibkan kendaraan angkutan barang di Kota Palembang yang beroperasi di luar ketentuan jam operasional yang telah ditentukan.
"Saya minta Pemkot Palembang bersama instansi teknis terkait lainnya segera melaksanakan pengawasan dan pemeriksaan laik jalan kendaraan bermotor angkutan barang yang beroperasi," kata Deru.
BACA JUGA: Polda Babel Memberlakukan Kembali Tilang Manual di Kota Pangkalpinang
Gubernur ke-16 Sumsel itu juga meminta pengawasan dan penertiban atas kendaraan yang mengangkut muatan melebihi kapasitasatau overdimension/overload (ODOL) digalakkan.
"Apabila perusahaan atau kendaraan angkutan barang tersebut masih melanggar ketentuan yang telah ditetapkan, lakukan penindakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," ucap Deru.(mcr35/jpnn.com)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Polrestabes Palembang Gerebek Gudang Penimbunan BBM, Pemiliknya Diburu Polisi
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi