Sesuai Arahan Pak Gubernur, Seluruh Mobil Dinas Dikandangkan Selama Libur Idulfitri

Selasa, 19 April 2022 – 14:43 WIB
Sejumlah mobil dinas di OPD Pemrov Riau akan dikandangkan selama libur bersama Idulfitri 2022. (Foto:Antara/HO-Diskominfotik Riau)

jpnn.com, PEKANBARU - Seluruh mobil dinas pejabat di Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau akan dikandangkan saat libur cuti bersama Idulfitri 2022.

Hal ini untuk menghindari pemakaian kendaraan berpelat khusus itu agar tidak digunakan untuk kepentingan pribadi atau nondinas.

BACA JUGA: Pejabat Pakai Mobil Dinas untuk Mudik, Siap-Siap Jabatannya Hilang

"Sesuai arahan pak gubernur, kami akan kumpulkan seluruh mobil dinas selama libur cuti bersama Lebaran tahun 2022," kata Kepala Badan Pendapatan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Riau Indra dalam keterangannya di Pekanbaru, Selasa.

Dia mengatakan seorang pegawai negeri sipil (PNS) maupun pejabat wajar jika mendapatkan fasilitas kendaraan pelat khusus, untuk kemudahan bagi mereka dalam melaksanakan tugas.

BACA JUGA: Irjen Rikwanto Ungkap Penyebab Ambruknya Bangunan Alfamart

Sedangkan kendaraan perorangan dinas adalah barang milik negara berupa kendaraan bermotor yang digunakan oleh pejabat negara, pegawai aparatur sipil negara, untuk melaksanakan tugas dan fungsi pada jabatan yang diembannya.

"Namun demikian, ASN diimbau jangan pernah menggunakan kendaraan barang milik negara itu untuk keperluan cuti libur bersama. Mobil dinas akan dikumpulkan pada hari terakhir kerja ASN sebelum cuti bersama Lebaran," katanya.

BACA JUGA: Markas TNI Diserang, Danramil Nyaris Dibacok, Pelaku Ternyata

Diperkirakan, katanya, hari terakhir masuk kerja sebelum cuti bersama jatuh pada 28 April 2022 dan mulai hari itu mobil dinas Pemprov Riau tidak boleh digunakan selama cuti bersama.

Untuk teknis pengumpulan mobil dinas tersebut, katanya, pihaknya segera menyiapkan surat yang akan disampaikan ke masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemprov Riau.

"Teknisnya nanti dibuat suratnya sesuai arahan pak gubernur Riau, termasuk aturan kendaraan dinas yang tidak termasuk yang dikumpulkan, seperti mobil ambulance dan dispensasi-dispensasi kendaraan operasional," paparnya.

Selain itu juga teknis lokasi pengumpulan kendaraan dinas diatur dalam surat tersebut, apakah dikumpulkan jadi satu di halaman belakang Gedung Daerah Riau, atau dikumpulkan di masing-masing OPD. (antara/jpnn)

Simak! Video Pilihan Redaksi:

BACA ARTIKEL LAINNYA... Sebelum Petugas Dishub Makassar Ditembak Mati, Kasatpol PP Mengancam Korban, Ngeri


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler